Asuransi Lindungi Petani Akibat Gagal Panen

Asuransi
0 Komentar

Bangun Sistem Pertanian Tangguh

BANDUNG BARAT-Pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap serangan hama OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan perubahan iklim. Kementerian Pertanian melakukan uji coba Asuransi Usahatani Padi (AUTP)-Indeks Hasil Panen Padi Berbasis Area (IHPPBA) sejak tahun 2021, AUTP berbasis ganti rugi sudah diperluas ujicobanya sejak 2015.

“AUTP ini diluncurkan dalam kerangka melindungi petani agar tidak mengalami kerugian akibat gagal panen karena serangan OPT maupun perubahan iklim,” tutur Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo.

Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa yang harus dibangun bersama adalah sistem pertanian yang tangguh. “Amunisi untuk mengenjot produktivitas dapat melalui kegiatan smart farming, KUR, maupun asuransi pertanian,” kata Dedi.

Baca Juga:Warga Margasari Dapat KompensasiDelapan Siswa SMAN 1 Lembang Jalani Rehabilitasi

Kementerian Pertanian (Kementan), Japan International Cooperation Agency (JICA), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bekerjasama dalam penyelenggaraan Pelatihan AUTP-IHPPBA, atau dalam Bahasa Inggris disebut Area Yield Index Insurance (AYII). Pelatihan dilaksanakan di Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Lembang selama 2 hari, 20-21 Maret 2023.

Peserta pelatihan adalah petugas dan penyuluh pertanian dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang,  Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal dan Widyaiswara BBPP Lembang. Kabupaten Karawang dan Kendal menjadi wilayah ujicoba (pilot project) pelaksanaan AUTP-IHPPBA.

Pada pelatihan itu fokus pada Konfirmasi revisi Pedoman Umum (Pedum) AUTP-IHPPBA, Rangkuman prosedur dan tanggung jawab masing-masing pihak, linimasa pelaksanaan AUTP-IHPPBA, Diskusi tentang pelaksanaan ubinan bila keterlibatan Badan Pusat Statistik (BPS) terealisasi, Bertukar pengalaman antar lokasi coba yaitu di Kabupaten Karawang dan Kendal, dan Diskusi peningkatan prosedur pelaksanaan.

Sri Rahayu, Subkoordinator Asuransi Pertanian, Direktorat Pembiayaan Pertanian, dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, selaku fasilitator pelatihan, menyampaikan materi pertama tentang Kebijakan AUTP-IHPPBA berdasarkan Undang-undang (UU) No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Terutama di pasal 37 yaitu melindungi usahatani melalui asuransi. Pola pembayaran asuransi pertanian yang berlaku saat ini yaitu swadaya 20% dibayarkan oleh petani dan 80% dari APBN.

Tahun ini, premi asuransi pertanian untuk AUTP-IHPPBA adalah Rp 159.000/ha/MT dan nilai pertanggungan maksimal 6 juta rupiah/MT. Jadi swadaya petani sebesar Rp 31.800, dan pemerintah membayar Rp 127.200. Obyek pertanggungannya adalah kebanjiran, kekeringan, dan serangan OPT.

0 Komentar