Istilah-istilah Pada Tindak Pidana Korupsi, Salah Satunya Anti Tipping Off

Istilah-istilah Pada Tindak Pidana Korupsi, Salah Satunya Anti Tipping Off
Istilah-istilah Pada Tindak Pidana Korupsi, Salah Satunya Anti Tipping Off
0 Komentar

Pasundan Ekspres – Ada banyak istilah pada tindak pidana korupsi salah satunya adalah anti tipping off. Apa itu anti tipping off? artikel ini akan membahasnya secara rinci.

Melansir dari ruangpolitik.com berikut beberapa istilah yang ada pada tindak pidana korupsi.

1. Diskresi

Diskresi merupakan prinsip mendasar yang dimiliki oleh aparatur pemerintah dalam mengelola pemerintahan. Asas ini memberi-kan legitimasi atas kebijakan yang diambil oleh pemerintah demi kepentingan umum. Berdasarkan prinsip ini, seorang pejabat tidak dapat dipidana selama mengikuti rambu-rambu penggunaan diskresi.

2. Disparitas

Baca Juga:Resep Nasi Ayam Goreng Enak dan Mudah DibuatNonton Drama China Sub Indo The Girl Who Sees Smells, Klik di Sini Gratis!

Pemidanaan merupakan salah satu topik penting dalam ilmu hukum pidana. Disparitas pemidanaan memiliki makna adanya perbedaan besaran hukuman yang dijatuhkan pengadilan dalam perkara-perkara yang memiliki karakteristik yang sama

Di Indonesia, disparitas pemidanaan terkait perkara korupsi bukan hal baru. Boleh jadi, adanya disparitas pemidanaan dalam perkara korupsi merupakan salah satu faktor yang mendorong UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi digantikan dengan UU No. 31 Tahun 1999.

3.Extraordinary crimes

Extraordinary crimes disebut juga kejahatan luar biasa. Dikatakan sebagai kejahatan luar biasa karena memberi dampak negatif bagi kehidupan masyarakat luas.

Menurut Roy Ganda Marbun dan teman-teman dalam jurnal Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Korupsi sebagai Extra Ordinary Crime (2020), kejahatan luar biasa atau extraordinary crime termasuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Karena tindakan atau perilaku kejahatan yang dilakukan, memiliki maksud untuk menghilangkan atau melenyapkan hak asasi manusia lain.

4. Mens Rea.

Mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya, sedangkan

5. Actus Reus.

Actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan.

6. Ne Bis In Idem

Baca Juga:Daftar BRImo Gagal? Ternyata ini PenyebabnyaTrik Cara Buka HP Orang dengan Mudah, Simak Caranya di Sini!

Ne Bis In Idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

7. Abuse of Power.

Abuse of power adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi.

0 Komentar