8. Authority
Wewenang (authority) adalah suatu hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan sesuatu guna mencapai tujuan tertentu. Wewenang biasanya berkaitan dengan jabatan terutama dalam dunia politik.
9. Delik formil dan Delik materil
Delik formal ialah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Sedangkan delik materil, delik yang dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
10. Equality before the Law.
Asas equality before the law adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Sederhananya, equality before the law mengandung makna semua manusia sama dan setara di hadapan hukum.
11. Investif Corruption.
Baca Juga:Resep Nasi Ayam Goreng Enak dan Mudah DibuatNonton Drama China Sub Indo The Girl Who Sees Smells, Klik di Sini Gratis!
Korupsi investif adalah jenis korupsi yang berawal dari tawaran investasi dengan mengantisipasi adanya keuntungan pada masa mendatang.
Tindakan korupsi investif adalah pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dengan keuntungan tertentu. Pelaku juga mengharapkan keuntungan pada masa yang akan datang.
12. Anti Tipping Off
Anti-tipping off’. Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar Pengguna Jasa tidak memindahkan Harta Kekayaannya sehingga mempersulit penegak hukum untuk melakukan pelacakan terhadap Pengguna jasa dan Harta Kekayaan yang bersangkutan.
(yni)