Pendaftaran Program Mudik Gratis Lebaran 2023 Pemprov Jatim Sudah Dibuka, Ini Jadwal Pemberangkatan dan Syarat-syaratnya

mudik gratis lebaran 2023
Kendaraan Bus yang dipersiapkan untuk transportasi mudik sedang menunggu penumpang di Terminal Cicaheum (Foto: Dok Jabarekspres.com)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Mudik gratis lebaran 2023 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mulai dibuka sejak Senin 27 Maret 2023.

Beragam rute kota tujuan, juga tersedia pada program mudik gratis lebaran 2023 Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Cara Daftar Mudik Gratis 2023 Kementerian Perhubungan, Lengkap dengan Syarat dan Rutenya Ada di Sini

Baca Juga:Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Mahfud: Sudah Siap Tiba di DPRBaru Rilis! Anti Di Tolak Daftar Pinjol Legal 2023 Mudah Cair!

Disediakan pula kapal laut dengan kuota 2.400 penumpang, serta dapat mengangkut 400 motor dengan rute Pelabuhan Jangkar Situbondo – Pelabuhan Raas Sumenep.

Tanggal keberangkatan pemudik bus dari Kantor Dishub Jatim, Kota Surabaya tujuan kabupaten/kota di Jawa Timur pada Rabu, 19 April 2023.

Sedangkan tanggal keberangkatan pemudik bus dari TMII Jakarta tujuan kabupaten/kota di Jawa Timur pada Selasa, 18 April 2023.

Syarat Umum Mengikuti Program Mudik Gratis

Menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan 3M: memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan.

Wajib menggunakan aplikasi SATUSEHAT

Bagi yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen (1×24 jam) atau negatif tes RT-PCR (3×24 jam) sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3×24 jam) sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga:Viral! Lamerica Villas Bandung, Berasa Di Bali!Pinjaman Cepat Cair Pinjol Legal OJK Gak Pake Ribet!

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3×24 jam) sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau RT-Antigen, namun wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Syarat Khusus Mengikuti Program Mudik Gratis

Calon pemudik yang berhak mengikuti program mudik gratis adalah yang telah mendaftar serta memiliki / mencetak tiket.

Calon pemudik yang telah mendaftar secara online wajib melakukan verifikasi data di Kantor Dishub Jatim. Apabila calon pemudik tidak melakukan verifikasi dan cetak tiket pada waktu yang ditentukan maka pendaftaran otomatis dianggap batal.

0 Komentar