Retribusi IMTA Tembus Rp962 Juta

Retribusi
0 Komentar

Dari 53 Tenaga Kerja Asing

SUBANG-Disnakertrans mengklaim pendapatan retribusi dari Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sudah mencapai Rp962 jutaan hingga Maret 2023. Pendapatan itu didapat dari 53 orang orang TKA.

Dari satu orang TKA bisa menghasilkan Rp16 juta per tahun untuk PAD Subang. PAD itu langsung masuk ke kas daerah dengan sistem pembayaran melalui BJB Subang.

Saat ini Disnakertrans Subang diberi target Rp6 miliaran pada tahun 2023 untuk bisa mendapatkan retribusi tersebut.

Baca Juga:Lunas PBB, Kades Dapat Hadiah MobilKecamatan Pusakajaya Tetap Berikan Pelayanan Terbaik

“Sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2014 tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing, kita mendorong mereka membayar retribusi,” ungkap Kepala Disnakertrans Subang Yenni Nuraeni, M.Ap.

Menurutnya, dengan Perda tersebut para TKA yang ada di Kabupaten Subang tidak perlu lagi membayar retribusi izin IMTA ke provinsi ataupun pusat.

“Dulu sebelum ada Perda, mereka membayar izinnya ke pusat ataupun provinsi. Nah sekarang sudah ada Perda, mereka wajib membayar retribusi ke Kabupaten Subang saja,” ujarnya.

Kepala Bidang Bina Penta TKI Disnakertrans Subang Dedi menyebut, saat ini sudah berhasil mendapatkan Rp962 juta dari IMTA. Pembayaran dilakukan oleh pihak perusahaan tempat bekerja.

Angka tersebut, kata dia, masih belum keseluruhan. Masih banyak perusahaan- perusahaan yang masih belum menyetorkan IMTA ke kas daerah.

“Angka tersebut per bulan Januari – Maret 2023 ya, masih banyak tenaga kerja asing yang masih belum setor IMTA,” ujarnya.

Dia menyampaikan, besaran retribusi berdasarkan perhitungan mulai dari masa jabatan hingga status di perusahaan. Jika dirata-ratakan setiap TKA bisa membayar IMTA Rp16 juta per tahun.

Baca Juga:Kodim 0619/Purwakarta Berbagi Takjil di Bulan RamadanPertina Tak Miliki Fasilitas Ring Tinju

Dedi megatakan saat ini pihaknya gencar menyambangi perusahaan untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kaitan IMTA. Di Subang ada 107 perusahaan skala pabrik.

Dia memprediksi jumlah tenaga kerja asing di Kabupaten Subang mencapai 269 orang. Namun yang sudah membayar IMTA sebanyak 53 orang.(ygo/ysp)

0 Komentar