Bebas Memelihara dan Mengembangkan Nilai Nilai Budaya Nasional: UUD 1945 Pasal 32 Ayat 1

Pemajuan Kebudayaan: Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 Ayat 1
Pemajuan Kebudayaan: Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 Ayat 1 (sumber foto: tawatchai07, freepik.com)
0 Komentar

Artinya, kebudayaan nasional sebenarnya berakar dari daerah. Tanpa ada budaya daerah, maka tidak ada budaya nasional. Tanpa pemajuan kebudayaan daerah, maka tidak akan ada pemajuan kebudayaan nasional. “Inilah prinsip keanekaragaman, keberagaman dan penghargaan terhadap kearifan lokal, menjadi ruh dari kebudayaan nasional kita,” terang Mendikbud.

Selanjutnya amanat ini, dijelaskannya, diwujudkan dalam bingkai pendidikan karakter atau seperti yang Presiden Soekarno sebut sebagai nation and character building.

Pendidikan merupakan ujung tombak kebudayaan nasional sebab pendidikan sejatinya merupakan upaya pembentukan watak sesuai dengan cita-cita keberadaan bangsa Indonesia. “Melalui instrumen pendidikan, kebudayaan nasional dapat dimajukan secara luas dan merata ke seluruh komponen bangsa. Pendidikan ini harus dipahami dalam arti yang luas, bukan hanya di sekolah melainkan juga di komunitas, masyarakat, termasuk dalam keluarga,” tutur Mendikbud. Dilansir dari Kemendikbud.go.id

Baca Juga:Persija Jakarta Vs Persib Bandung: Jadwal Pertandingan BRI Liga 1. Prediksi Skor dan Susunan PemainDapatkan Uang Dengan Cepat Melalui Aplikasi Pinjol Terbaik dan Cepat Cair Dalam Waktu 24 jam. Download Sekarang di sini!

Kebudayaan itu sangat beragam dan tidak hanya seni dan sastra saja. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti kata kebudayaan adalah “hasil kegiatan dan penciptaan batin(akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian dan adat istiadat, kseluruhan pengetahuan manusia sebagai mahluk sosial yang digunakan untuk memahami lingkungan serta pengalamannya dan yang menjadi pedoman tingkah lakunya”.

Dalam setiap daerah ataupun lingkungan terdapat esensi dari kebudayaan sebagai sistem nilai, norma, gagasan, dan ide-ide yang hidup dan dipergunakan oleh warga untuk berinteraksi dengan lingkungannya, baik lingkungan fisik maupun sosial.

Terkait kebudayaan di Indonesia sangatlah banyak dan beragam, meski dalam satu Kabupaten pun kebudayaan dalam setiap daerahnya memiliki perbedaan masing-masing. Pengaruh dari kebudayaan yaitu bisa membentuk sikap hidup, sikap mental warga, dan pola hidup masyarakat.

Itulah penjelasan dari bebas memelihara dan mengembangkan nilai nilai budaya nasional terdapat dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta hak dan kewajiban kebudayaan nasional yang tertera dalam UUD 1945 pasal 32 ayat 1. (mengutip dari adjar.grid.id)

Hak Kebudayaan Nasional

  • Hak untuk menikmati kebudayaan nasional.
  • Hak untuk mengembangkan kebudayaan nasional.
  • Hak untuk mendapatkan kebebasan dalam mengembangkan kebudayaan nasional.
  • Hak untuk tidak mendapatkan intimidasi dari pihak lain.
  • Hak untuk memelihara kebudayaan nasional.
0 Komentar