Bebas Memelihara dan Mengembangkan Nilai Nilai Budaya Nasional: UUD 1945 Pasal 32 Ayat 1

Pemajuan Kebudayaan: Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 Ayat 1
Pemajuan Kebudayaan: Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 Ayat 1 (sumber foto: tawatchai07, freepik.com)
0 Komentar

Pasundan EkspresBebas memelihara dan mengembangkan nilai nilai budaya nasional terdapat dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UUD 1945 Pasal 32 ayat 1 mengamanatkan “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Berdasarkan amanat tersebut, negara wajib berperan aktif menjalankan agenda pemajuan kebudayaan nasional.

Untuk melaksanakan amanat UUD tersebut maka diterbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Baca Juga:Persija Jakarta Vs Persib Bandung: Jadwal Pertandingan BRI Liga 1. Prediksi Skor dan Susunan PemainDapatkan Uang Dengan Cepat Melalui Aplikasi Pinjol Terbaik dan Cepat Cair Dalam Waktu 24 jam. Download Sekarang di sini!

“Lebih dari 70 tahun setelah Indonesia merdeka, barulah kita mewujudkan adanya UU tentang Pemajuan Kebudayaan yakni UU Nomor 5 Tahun 2017. Artinya, bahwa selama ini perkembangan kebudayaan kita sebetulnya benar-benar tidak bertuan karena tidak memiliki payung hukum yang kokoh agar kita bisa membuat langkah-langkah yang konkret”, demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, saat membuka Pra Kongres Kebudayaan ke-3, di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Ditambahkan Mendikbud, salah satu konsekuensi dari belum adanya payung hukum adalah tidak adanya anggaran yang secara eksplisit untuk bidang kebudayaan. “UU tentang Pemajuan Kebudayaan ini sudah 35 tahun terbengkalai sebelum akhirnya disahkan”, ujarnya.

Saat ini, menurut Muhadjir Effendy, bangsa Indonesia mengalami berbagai macam persoalan budaya. Masalah yang paling mendasar dan harus disikapi bersama yaitu munculnya gejala-gejala intoleransi.

Dengan keanekaragaman budaya yang dimiliki Indonesia, tidak ada pilihan lain selain berlandaskan sikap toleransi, tenggang rasa dan merangkul semua. Hal itu harus menjadi landasan pokok dalam pembangunan kebudayaan Indonesia.

Dijelaskan Mendikbud, tantangan terhadap budaya nasional ini hanya dapat dijawab apabila kebudayaan ditempatkan sebagai hulu dari pembangunan.

Kebudayaan harus mewarnai setiap lini pembangunan. Untuk itu, agenda pengarusutamaan kebudayaan (mainstreaming culture) menjadi sangat penting. “Dalam Kongres Kebudayaan, pembahasan masalah ini didalami lebih lanjut”, ujarnya.

UU Pemajuan Kebudayaan, dikatakan Mendikbud, mencerminkan semangat itu, seperti pasal 7 yang menyatakan “Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melakukan pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan untuk mencapai tujuan pemajuan kebudayaan”. Secara eksplisit pasal menjelaskan bahwa pemerintah daerah bersama dengan pemerintah pusat memiliki tugas yaitu mengarusutamakan kebudayaan di daerah masing-masing melalui sarana pendidikan.

0 Komentar