Bebas Memelihara dan Mengembangkan Nilai Nilai Budaya Nasional: UUD 1945 Pasal 32 Ayat 1

Pemajuan Kebudayaan: Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 Ayat 1
Pemajuan Kebudayaan: Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 Ayat 1 (sumber foto: tawatchai07, freepik.com)
0 Komentar

Kewajiban Kebudayaan Nasional

  • Kewajiban untuk memelihara nilai-nilai budaya.
  • Kewajiban untuk memanjukan kebudayaan nasional.
  • Kewajiban untuk memperkenalkan kebudayaan nasional di kancah dunia.
  • Kewajiban untuk menghormati bahasa daerah.
  • Kewajiban untuk mengembangkan kebudayaan nasional.

(sat)

0 Komentar