Polisi: Persyaratan Sudah Lengkah
SUBANG-Berkas kasus ayah cabuli dua anak tiri di Subang akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang. Setelah sebelumnya pihak Kepolisian unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menahan tersangka.
Pihak unit PPA Polres Subang melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negri Subang lantaran persyaratan-persyaratan sudah terpenuhi.
“Betul kita sudah limpahkan berkas pencabulan ayah terhadap anak tirinya ke Kejaksaan Negeri Subang,” ungkap Kepala Unit PPA Polres Subang Aiptu Nenden Nurfatimah SH.
Baca Juga:Kakemenag: Jangan Anggap Sepele Sertifikasi HalalLahan Warga Sadawarna Belum Ganti Rugi
Dia mengatakan, tersangka insial TH (41) yang berprofesi sebagai buruh melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berumur 10 dan 12 tahun.
Pencabulan tersebut dilakukan tersangka pada malam hari. Saat istrinya tidur, tersangka mencabuli anak tirinya yang berstatus pelajar sekolah dasar.
Saat korban menolak, tersangka akan mengancam dengan kekerasan dan tidak akan memberikan uang jajan.
Aksi tersangka terbongkar lantaran salah satu korban menceritakan kepada ibunya. Sehingga pihak keluarga memutuskan melaporkan kejadian di bulan Januari 2023 kepada pihak PPA Polres Subang.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 juncto 82 tentang perlindungan anak, maksimal hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.(ygo/ysp)