Kakemenag: Jangan Anggap Sepele Sertifikasi Halal

Kakemenag
0 Komentar

Semua Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat

PURWAKARTA-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakemenag) Kabupaten Purwakarta H. Sopian meminta semua pihak di Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta untuk bersama-sama dan bahu-membahu menyukseskan kegiatan Mandatory Halal. “Mandatory Halal bukan hanya menjadi tugas penyuluh agama, tetapi tugas semua warga Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta,” kata Sopian saat dihubungi melalui gawainya, Kamis (30/3).

Terlebih, sambungnya, inti dari kegiatan tersebut adalah, agar semua pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Purwakarta bisa mendapatkan informasi sekaligus memperoleh sertifikat halal berkaitan dengan produk yang dijualnya.

“Di Purwakarta masih banyak pelaku UMKM yang belum mendapatkan informasi berkaitan dengan proses sertifikasi halal tersebut. Sehingga, perlu terus dilakukan sosialisasi. Apalagi, saat ini proses sertifikasi tersebut masih gratis alias tidak dikenakan biaya,” ujarnya.

Baca Juga:Lahan Warga Sadawarna Belum Ganti RugiSafari Ramadan, Satlantas Sebar Sembako

Sopian mengatakan, tepat pada 17 Oktober 2024 nanti, semua produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal.

“Kalau belum bersertifikat halal maka harus siap-siap kena sanksi,” ucap Sopian menjelaskan.

Selain itu, lanjutnya, Kemenag juga kini tengah berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Purwakarta, agar di Kabupaten Purwakarta bisa dilaksanakan gebyar terkait Mandatory Halal ini.

“Harapannya, para pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Purwakarta, bisa mendapatkan informasi terkait proses sertifikasi halal dan mengikuti program tersebut. Sehingga, mereka bisa mendapatkan sertifikat Halal terkait produk yang dijualnya,” kata Sopian.(add/sep)

0 Komentar