PASUNDAN EKSPRES – Rafael Alun Trisambodo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Ditjen Pajak tersebut, ditetapkan sebagai tersangka setelah terungkap kekayaan tak wajarnya, melalui gaya hidup hedon Sang Anak, yang merupakan tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy.
Dugaan sementara, Rafael Alun Trisambodo menerima gratifkasi dari para wajib pajak.
Kasus Fakta Agnes Berkali-kali Diperkosa Oleh Mario Dandy Benarkah?
Baca Juga:Jika Persib Bandung Gagal Menang Lawan Persija, PSM Makasar Juara Liga 1 Malam IniGagal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Sekjen PDIP: Cita-cita Indonesia Memiliki Kesebelasan yang Tangguh Bukan EO
“Begitu ya sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi, telaah dan permintaan keterangan terhadap beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dalam dugaan korupsi,” katanya.
Dia tidak menyampaikan dengan tegas apakah Rafael sudah tersangka, lantaran kebijakannya menurutnya ada di Pimpinan KPK untuk menyampaikan.
Dari berbagai sumber menyebutkan jika Rafael ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023.
Sumber ini menyatakan Rafael diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Iya [tersangka]. Sprindik per 27 Maret,” tukasnya.