PASUNDAN EKSPRES – Cara Mengqadha Shalat ini diperuntukkan untuk mengqadha shalat wajib yakni shalat 5 waktu dalam Islam
Cara mengqadha shalat ini tentu saja perlu diperhatikan dengan detail, lantaran berhubungan dengan shalat wajib
Kadangkala, sebagai manusia, kita tentu pernah khilaf, terlupa shalat atau ketinggalan shalat 5 waktu (Bukan dengan sengaja)
Baca Juga:Ide Jualan Bulan Puasa Modal Kecil, Pas untuk Bulan Ramadhan 2023 Ini, Cek!Download Minecraft Gratis, Emang Bisa? Coba Dulu di Sini
Maka hal itu harus diqadha, misalnya shalat subuh terlambat karna bangunnya agak siang ketika matahari terbit
Hal itu mengharuskan kita mengqadha shalat subuh, meskipun ada juga dalil yang menyatakan bahwa tetap shalat seperti biasa lantaran kesiangan tersebut tidak disengaja. Wallahu a’lam
Mengqadha shalat atau menunaikan shalat yang telah tertinggal merupakan kewajiban bagi setiap Muslim.
Menurut empat madzhab dalam Islam, yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hanbali, cara mengqadha shalat adalah sebagai berikut:
Cara Mengqadha Shalat Wajib yang Benar Menurut 4 Imam Mazhab, Cek di Sini
- Mazhab Hanafi
Menurut Mazhab Hanafi, jika seseorang telah tertinggal shalat fardhu, maka shalat tersebut harus segera dikerjakan.
Jika shalat tersebut tidak dilakukan segera, maka seseorang harus mengqadha shalat tersebut dengan shalat sunnah atau shalat qabliyah atau ba’diyah (sebelum atau sesudah shalat fardhu).
Jika telah lewat waktu shalat yang seharusnya dikerjakan, maka shalat tersebut harus diqadha sesegera mungkin.
Baca Juga:Cara Membobol Sandi WIFI dengan Hp, Emang Bisa? Cek di SiniKeren, Dian Sastrowardoyo Terapkan Puasa Sehat dan Epic Bersama Galaxy S23 Series
Untuk shalat yang tertinggal dalam waktu yang lama, seseorang harus mengqadha shalat tersebut dengan cara melaksanakan shalat fardhu sebanyak yang tertinggal dengan niat mengqadha.
- Mazhab Maliki
Menurut Mazhab Maliki, seseorang yang tertinggal shalat fardhu harus segera mengqadha shalat tersebut tanpa menunggu waktu shalat berikutnya.
Jika seseorang telah melewatkan beberapa waktu shalat yang seharusnya dikerjakan, maka dia harus mengqadha shalat tersebut berurutan dari waktu yang pertama tertinggal hingga waktu yang terakhir.
- Mazhab Syafi’i
Menurut Mazhab Syafi’i, jika seseorang telah melewatkan waktu shalat fardhu yang seharusnya dikerjakan, maka dia harus segera mengqadha shalat tersebut.