PASUNDAN EKSPRES – Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Selatan memastikan bahwa perusahaan atau instansi dapat menolak permintaan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi kemasyarakatan (ormas).
Kepala Badan Kesbangpol Jakarta Selatan, Dirhamul Nugraha, pada Jumat, 7 April 2023 yang dikutip Pasundan Ekspress dari Antara, mengungkapkan bahwa permohonan bantuan THR dari ormas bisa tidak dipenuhi atau dikabulkan dari pihak termohon.
Ditegaskan oleh Dirhamul Nugraha bahwa apabila ormas melakukan permintaan THR dengan cara pemaksaan atau kekerasan, maka ormas tersebut dapat dilaporkan ke kepolisian.
Baca Juga:Kisah Artis Soimah dan Tudingan Debt Collector di Ditjen PajakPuluhan Orang Diamankan karena Terlibat Layanan Prostitusi Berbasis Aplikasi Michat di Jakarta Utara
Namun, hingga saat ini Kesbangpol Jakarta Selatan belum menerima laporan dari masyarakat terkait permintaan THR dari ormas.
Jika ada laporan mengenai hal tersebut, Kesbangpol akan menegur terlebih dahulu dan mengingatkan pimpinan ormas tersebut di pengurus kota.
Apabila terjadi pemaksaan, maka dapat dilaporkan sebagai pelanggaran pidana di kepolisian.
“Kami akan mengingatkan melalui pimpinan di pengurus kota. Apabila ini pemaksaan, dapat dilaporkan sebagai pelanggaran pidana di kepolisian,” tegas Dirhamul Nugraha.
Masyarakat perlu menyadari bahwa permintaan THR dari ormas yang dilakukan dengan cara paksaan atau kekerasan merupakan tindakan yang tidak etis.
Perusahaan atau instansi berhak menolak permintaan tersebut, dan ormas yang melakukan pemaksaan dapat dilaporkan ke pihak berwajib.
Dalam situasi pandemi saat ini, perusahaan dan instansi sudah cukup terbebani dengan situasi ekonomi yang sulit.
Baca Juga:Jaga Kondusifitas Kamtibmas Polsek Cibogo Paantau Obvit SPBUÂ Pengobatan Ida Dayak, Tradisional vs Modern: Mengapa Masyarakat Lebih Memilih Pengobatan Tradisional
Oleh karena itu, permintaan THR dari ormas yang tidak memperhatikan kondisi tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan atau instansi tersebut.
Kesbangpol Jakarta Selatan telah memastikan bahwa perusahaan atau instansi memiliki hak untuk menolak permintaan THR dari ormas, terutama jika permintaan tersebut dilakukan dengan cara paksaan atau kekerasan.
Masyarakat juga perlu mendukung tindakan tersebut demi menjaga etika dan moralitas dalam bermasyarakat.