Pasundan Ekspres – Doa keramas puasa ramadhan harus kita baca sebelum berpuasa karena baiknya kita harus menyucikan diri terlebih dahulu dengan mandi dan keramas.
Mandi yang dimaksud adalah mandi wajib. Terlebih bagi wanita yang sebelumnya haid atau nifas atau seseorang yang dalam keadaan junub.
Muhammad Jawad Mughniyah dalam Kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah mengatakan, para ulama sepakat bahwa apabila seorang wanita sedang haid atau nifas maka puasanya tidak sah.
Baca Juga:CPNS 2023 Sebentar Lagi Dibuka! Berikut Passing Grade yang Harus Dicapai Agar LulusBegini Cara Cek Hasil Pascasanggah Seleksi PPPK Guru 2022, Cek di Sini!
Sebagian ulama sepakat bahwa suci dari hadats ini termasuk syarat sah puasa, sementara sebagian yang lain menyebutnya makruh.
Syafi’i Hadzami dalam bukunya yang berjudul Taudhihul Adilah menjelaskan, apabila seorang muslim dalam keadaan hadats besar, maka ia sunnah untuk mandi sebelum terbit fajar. Sebagaimana Syeikh Ibnu Ruslan mengatakan dalam Zubad-nya,
وَالْفِطْرُ بِالْمَاءِ لِفَقْدِ الثَّمَرِ : وَغَسْلُ مَنْ أَحْنَبَ قَبْلَ الْفَجْرِ
Artinya: “Sunnah berbuka dengan air jika ketiadaan kurma. Dan sunnah mandi orang yang junub sebelum fajar.”
Adapun, menurut hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,
من أَصْبَحَ جُنُبا فَلَا صَوْمَ لَهُ
Artinya: “Barang siapa yang pada pagi hari dalam keadaan berhadats besar maka tak ada puasa baginya.” (HR Bukhari)
Pada Kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar mengatakan bahwa jumhur ulama mengungkapkan, wanita haid yang suci sebelum fajar dan berniat untuk puasa maka sah puasanya dan tidak tergantung pada mandi junub.
Pendapat yang sama dari Syekh Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa. Ia menyebut, jika seorang wanita dalam keadaan haid kemudian suci sesaat sebelum fajar pada bulan Ramadan, maka wajib baginya berpuasa pada hari itu walaupun ia belum mandi, kecuali setelah terbit fajar, dan puasanya sah.
Baca Juga:Nonton Film Online My Sassy Girl Gratis, Klik di Sini!Rayakan Ramadhan 1444 H, ODOJ Subang Sukses Gelar Acara Senyum Bareng 1000 Anak Yatim dan Dhuafa
Adapun hadits yang dijadikan sandaran oleh Syekh Utsaimin ialah riwayat dari Aisyah RA yang berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُباً مِنْ جِمَاعِ غَيْرَ احْتِلَامٍ ثُمَّ يَصُومُ فِي رَمَضَانَ
Artinya: “Bahwasanya Rasulullah SAW suatu ketika masih berada dalam keadaan junub di waktu subuh lantaran jima’ (sebelum subuh), bukan karena ihtilam (mimpi basah), lalu beliau menjalankan puasa Ramadan (di hari itu).”
Doa Keramas Puasa Ramadhan, Simak Tata Caranya di Sini!
Melansir buku Panduan Lengkap Shalat Wajib dan Sunah Berikut Juz ‘Amma Untuk Pemula karya Zaky Zamani.