Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga: Berbagi Berkah dan Memperkuat Kemanusiaan dalam Agama Islam

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga: Berbagi Berkah dan Memperkuat Kemanusiaan dalam Agama Islam
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga: Berbagi Berkah dan Memperkuat Kemanusiaan dalam Agama Islam
0 Komentar

Perbedaan Pendapat Para Ulama

Para ulama berbeda pendapat tentang perhitungan ‘ 1 (Satu) Sha‘ ”

1.Pendapat Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya,

Menyatakan: 1 (satu) sha’ ialah h delapan rithl Irak=3,8 kilogram.

Alasannya adalah: Umar radliyallahu anhu meng-konversi 1 (satu) sha’ dengan 8 rithl.

Berpedoman juga pada Hadit’s Riwayat Jabir:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ رِطْلَيْنِ وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ ثَمَانِيَةَ أَرْطَالٍ

Artinya “Nabi shallallahu ala’ihi wasallam berwudhu dengan satu mud (air), yaitu dua rithl, dan mandi dengan satu sha’, yaitu delapan rithl. (HR. Ibnu Addy dalam kitab Al-Kamil juz 5 halaman 1673)

2, Pendapat Imam Malik, Imam Syafi’ie, dan Imam Ahmad bin Hanbal

Bahwa 1 (satu) sha’ setara dengan 5 1/3 rithl Irak=2176 gram = 2,2 kilogram.

Ukuran sha’ penduduk Madinah.

Baca Juga:TJSL, PLN UP3 Purwakarta Edukasi Siswa MAN Tentang Keselamatan KetenagalistrikanWali Kota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT, Ridwan Kamil Buka Suara!

Mayoritas penduduk/masyarakat Madinah mendapat ukuran tersebut dari para leluhur yang berinteraksi langsung dengan Nabi Muhammad S.A.W

Dalam kitab Nailur Autar Juz 4 (184), Imam As Syaukani menyebutkan:

عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ سُلَيْمَانَ الرَّازِيْ أَنَّهُ قَالَ: قُلْتُ لِمَالِكِ بْنِ أَنَسَ: أَبَا عَبْدَ اللهِ كَمْ قَدْرُ صَاعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: خَمْسَةُ أَرْطَالٍ وَثُلُثٌ بِالْعِرَاقِيِّ

Artinya: “Dari Ishaq bin Sulaiman Al-Razi, ia berkata: Saya bertanya kepada imam Malik bin Anas: Hai bapak dari Abdullah, berapakah kadar sha’-nya Nabi shallallahu ala’ihi wasallam? Beliau menjawab: Lima sepertiga rithl Irak”. (Lihat: Muhammad Abdul Fattah al-Banhawi, Zakat al-Fithri wa Atsaruha al-Ijtimaiyyah, halaman 34-35)

Sha’ adalah ukuran takaran, bukan ukuran timbangan.

Sehingga tentu saja ukuran tersebut agak sulit jika dikonversi pada ukuran berat, (nilai berat 1 (satu) sha’ berbeda), tergantung pada jenis benda yang ditakar. Misalkan 1 sha beras tidak akan sama takarannya dengan 1 sha tepung.

Oleh sebab itu, agar lebih berhati-hati, maka para ulama memberi saran agar mengeluarkan zakat fitrah sejumlah minimal 2,5 Kilogram dan baiknya minimal 3 kilogram.

Imbauan dari MUI Jatim yang sudah dari beberapa tahun yang lalu, bahwa zakat mal adalah sebaiknya 3 Kg, sebab:

Pada zaman Nabi Muhammad S.A.W, besaran zakat ditentukan dengan 1 (satu) sha’ atau 4 (empat) mud (satuan ukuran).

Namun pada zaman sekarang, hitungan mud menjadi kilogram (kg), hingga terdapat perbedaan ukuran 1 (satu) mud menjadi ons.
Ada ulama yang menyatakan satu mud adalah 6 ons, sehingga dikali empat menjadi 2,4 kg. Ada juga yang menyatakan satu mud 6,5 ons, bila dikalikan empat menjadi 2,6 kg. Dan ada juga yang menyatakan satu mud 7 ons bila dikalikan empat menjadi 2,8 kg,” (Paparan Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Abdurahman Nafis ketika ditemui di kantor PWNU Jatim, 2010, dari Nu online).

0 Komentar