SUBANG-Menjelang lebaran, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Subang gencar mengimbau kepada klien pemasyarakatan (terpidana bersyarat) untuk tidak keluar kota maupun keluar negeri.
Imbauan tersebut, dilakukan sebagai upaya agar klien pemasyarakatan tidak melarikan diri.
“Di Bapas Subang total ada 800 lebih klien pemasyarakatan dewasa dari tiga kabupaten yaitu Subang, Sumedang, Purwakarta,” ungkap Kepala Seksi Bimbingan Pemasyarakatan Dewasa Bapas Subang Aris Oktapirisi.
Baca Juga:Polwan Cantik dari Polres Subang Briptu Rahma Yunita Rela Tak Mudik Demi Amankan LalulintasForum CSR Tenant Indotaisei, Berbagi Berkah Ramadhan 1000 paket Sembako
Dari 800 klien pemasyarakatan tersebut, 500 di antaranya berada di wilayah Subang. Dengan berbagai macam pidana seperti narkotika, pencabulan, korupsi, terorisme dan lainnya.
“Saat ini mereka kita imbau agar jangan berpergian ke luar kota atau ke luar negeri. Jika hal tersebut dilanggar maka akan ada sanksi ya, mulai dari pencabutan hak integrasi dan lainnya,” katanya.
Aris mengatakan sebanyak 23 pembimbing kemasyarakatan (PK) mengawasi 500 klien pemasyarakatan di Subang. Pengwasannya dibagi per kategori, mulai dari tingkat Madya, Muda, dan Pratama.
Mengenai klien pemasyarakatan yang masuk dalam program asimilasi rumah, diwajibkan lapor dan video call melalui gadget ke Bapas dua minggu sekali.
Sedangkan program cuti bersyarat diwajibkan lapor dan video call sebulan sekali.
“Kita pastikan juga kepada penjamin yang berasal dari keluarga atau kerabat agar klien pemasyarakatan tidak berpergian, karena nantinya penjamin tersebut yang bertanggung jawab penuh terhadap jaminan jika ada hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(ygo/ysp)