PASUNDAN EKSPRES – Kecelakaan kembali terjadi di Tol Cipali, tiga korban tewas dan empat korban luka akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kilometer 153 itu.
Titik teraebut, masuk wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
“Petugas kami mengevakuasi tiga korban meninggal dunia akibat kecelakaan ke rumah sakit terdekat,” kata Section Head Corporate Communication Astra Tol Cipali Asri Fajarwati Ridwan Dikutip dari Antara, Selasa 25 April 2023.
Menurutnya, petugas mendapatkan informasi terkait kecelakaan lalu lintas pada Selasa (25/4) sekitar jam 10.46 WIB, tepatnya di jalan Tol Cipali KM 153 termasuk wilayah Kabupaten Majalengka.
Baca Juga:Link Nonton Fate/stay night: Heaven’s Feel Sub Indo!Update! Manga Tengoku Daimakyou Chapter 32 33 34 Sub Indo!
Ia menjelaskan kecelakaan tersebut terjadi saat penerapan satu arah dari Jawa Tengah ke Jakarta, dan kendaraan yang terlibat yaitu Daihatsu Grand Max B-1271 -TMK.
Kecelakaan tersebut lanjut Asri, merupakan kecelakaan tunggal, yang diduga pengemudi kurang antisipasi, sehingga kendaraan tidak bisa dikontrol dan terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Kejadian merupakan kecelakaan tunggal, dan diduga pengemudi kurang antisipasi saat di tempat kejadian perkara,” tuturnya.
Selain mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan empat orang luka-luka, satu luka berat dan tiga luka ringan.
“Para korban sudah kami bawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan secara intensif,” katanya.
Pada saat kejadian lanjut Asri, arus lalu lintas sedang diterapkan satu arah dan tidak ada kendala saat petugas melakukan evakuasi terhadap korban.
Ia juga mengimbau kepada para pengguna jalan yang hendak melakukan perjalanan mudik untuk dapat mengecek kondisi kendaraan dan kondisi tubuh pengemudi dalam keadaan yang fit dan prima.
Baca Juga:Baca Manhua ‘Magic Emperor’ Chapter 388 389 390 Sub Indo Gratis di Sini!Baca ‘Dangerous Brother in Law’ Manhwa Sub Indo Gratis di Sini!
“Dan tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas dalam mengemudi. Patuhi batas maksimal berkendara 80 KM per jam dan batas minimal 60 KM per jam,” katanya.