PASUNDAN EKSPRES – Sebuah kasus investasi bodong kembali terjadi di Kota Bekasi dan menjerat ratusan orang sebagai korbannya.
Salah satu korban yang bernama Jaka Viranda mengungkapkan kerugiannya mencapai puluhan juta rupiah setelah mentransfer sejumlah uang kepada salah satu terduga pelaku berinisial D.
“Saya telah kehilangan uang sebesar Rp 20.300.000 yang ada di tangan D,” ucap Jaka saat diwawancarai wartawan, Selasa (2/5/2023). Ia mengatakan bahwa kasus investasi bodong itu bermula saat ia mengikuti arisan dengan D. Seiring berjalannya waktu, D mulai menawarkan peluang bisnis investasi melalui WhatsApp Story-nya.
Baca Juga:Pelaku Penembakan di Kantor Pusat MUI Terungkap, Pernah Ngaku Nabi Berasal dari LampungBaca Heavy Snow Manhwa Sub Indo Chapter 4 5 6 Gratis Link di Sini!
“Arisan sudah berlangsung sejak Januari 2022. Kemudian, di akhir tahun, D mulai menawarkan promo investasi yang dinamai promo investasi cuan,” kata Jaka.
Promo investasi tersebut menawarkan skema yang sangat menggiurkan. Para investor dijanjikan keuntungan lebih dari 50 persen.
Awalnya, promo itu berjalan lancar dan pengembaliannya pun lancar. Namun, pada akhirnya, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung cair hingga akhir April 2023.
Hal itu disebabkan oleh kaburnya terduga pelaku berinisial A, yang bertugas menerima dan mengelola setoran uang para investor hingga mencapai Rp 3 miliar.
Meskipun demikian, Jaka hanya mengetahui bahwa uangnya dikelola oleh D. Ia bahkan tidak mengetahui siapa A, yang disebut D sebagai penerima uang para investor.
“Kami tidak mengetahui A sama sekali. Kami hanya mengetahui D saja. Kalau uangnya dibawa kabur, kami tidak tahu siapa A, kami hanya mengetahui D,” ungkap Jaka.
Jaka mengaku sudah mencoba melaporkan kasus ini ke polisi. Namun, laporan yang dibuat belum lengkap karena banyaknya jumlah korban.
Baca Juga:Pelaku Penembakan di Kantor MUI Beberapa Kali Cari Ketua, Dikabarkan TewasPenembakan di Kantor MUI Pusat, Pelaku Tewas
Polisi meminta para korban untuk membuat satu laporan saja dengan menggunakan surat kuasa dan mencantumkan bukti-buktinya.
“Kemarin sudah dilakukan pelaporan. Namun, polisi ingin agar tidak dilakukan pelaporan secara individu. Teman-teman (korban lain) diminta untuk membuat surat kuasa dan mencetak bukti-buktinya, nanti dibuatkan laporan atas nama satu orang yang juga dirugikan,” jelas Jaka.
Kasus investasi bodong ini menunjukkan bahwa para pelaku kriminal semakin kreatif dalam melakukan kejahatan mereka.
Oleh karena itu, masyarakat harus semakin berhati-hati dalam melakukan investasi dan selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menanamkan uangnya pada suatu bisnis atau investasi.