PASUNDAN EKSPRES – Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk memperpanjang batas waktu Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H hingga 12 Mei 2023. Kebijakan ini diberlakukan agar jemaah yang belum melunasi Bipih dapat segera membayar.
Pelunasan Bipih atau juga biaya haji 1444 H/2023 M sebenarnya sudah dibuka pada 11 April 2023, namun ditutup pada 18 April 2023 karena libur bersama Hari Raya Idulfitri. Setelah libur lebaran berakhir, pelunasan kembali dibuka pada 26 April 2023 hingga saat ini. Meskipun sudah ada 188.964 jemaah yang telah melakukan pelunasan, masih ada 14.356 jemaah yang belum melakukan pembayaran.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, menyatakan bahwa terdapat 264 Petugas Haji Daerah dan 279 Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU yang belum melunasi Bipih. Pada tahun ini, kuota jemaah haji Indonesia kembali normal, yaitu 221.000 orang yang terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Baca Juga:Mengapa Presiden Jokowi Memilih Mobil Kepresidenan Untuk Tinjau Jalan Rusak di Lampung?KOBAR – Aksi Koboi Jalanan Kembali Terjadi, Sopir Taksi Online Menjadi Korban
Dari kuota tersebut, 201.063 jemaah, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD) termasuk dalam 203.320 kuota jemaah haji reguler. Saiful berharap bahwa jemaah yang belum melunasi Bipih dapat memanfaatkan perpanjangan waktu ini untuk segera melakukan pembayaran agar kuota haji dapat terserap secara optimal.
Kloter pertama jemaah haji dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji embarkasi pada 23 Mei 2023 dan secara bertahap akan diterbangkan ke Arab Saudi mulai 24 Mei 2023. Saiful mengucapkan harapannya agar jemaah terus menjaga kesehatan mengingat keberangkatan jemaah haji kurang dari sebulan lagi.
Menjaga kesehatan sangatlah penting di situasi pandemi saat ini agar seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan aman dan nyaman. Oleh karena itu, Kemenag memberikan perpanjangan waktu pembayaran Bipih 1444 H agar jemaah dapat mempersiapkan diri secara optimal dan dapat menunaikan ibadah haji dengan tenang dan damai.