5 Organisasi Profesi Kesehatan Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Tolak RUU Kesehatan
 5 Organisasi Profesi Kesehatan Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRESPada Senin, 8 Mei 2023, lima organisasi profesi kesehatan, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawan Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menggelar aksi damai di Jakarta untuk tolak RUU Kesehatan Omnibus Law.

Aksi ini dilakukan dengan cara mengadakan Aksi Damai Nasional Stop Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law dan memberikan bunga atau kue kepada pasien di fasilitas kesehatan serta menggunakan pita hitam yang sudah dipakai sejak 26 April 2023.

IDI dan organisasi profesi lainnya mengharapkan agar pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dihentikan dan tidak diteruskan, bahkan hingga tahap pembahasan TK-II.

Kemenag Sampaikan Indonesia Dapat Tambahan Kuota Haji 8.000 Jemaah

Baca Juga:Aksi Damai Penolakan RUU Kesehatan: Mentri Dalam Negri Minta Kepala Daerah Ambil LangkahKapal Ferry KMP Royce 1 Terbakar di Perairan Merak-Bakauheni, Evakuasi 456 Penumpang Selamat

Penolakan ini didasarkan pada sejumlah alasan, antara lain:

1. RUU Kesehatan OBL sejak awal pembentukannya bermasalah karena tidak taat asas dan prematur.

2. RUU Kesehatan OBL masih banyak batang tubuh/pasalnya saling kontradiktif dan tidak selaras dengan naskah akademiknya, dilakukan secara terburu-buru dan tidak mencerminkan partisipasi publik yang sesungguhnya.

3. RUU Kesehatan OBL secara filosofis, yuridis, dan sosiogis tidak lebih baik dari UU yang sudah ada dan akan dihapuskan.

4. RUU Kesehatan OBL bersifat diskriminatif dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap Dokter dan Tenaga Kesehatan.

5. RUU Kesehatan OBL tidak hanya menghilangkan kewenangan organisasi profesi tetapi juga menghilangkan eksistensi organisasi profesi.

Dalam aksinya, organisasi profesi kesehatan ini menekankan pentingnya kesehatan bagi masyarakat dan tolak RUU Kesehatan OBL yang dianggap dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta menimbulkan dampak negatif bagi tenaga kesehatan.

Semua harus bersama-sama untuk tolak RUU Kesehatan OBL demi kesejahteraan masyarakat dan tenaga kesehatan.

0 Komentar