Aksi Damai Penolakan RUU Kesehatan: Mentri Dalam Negri Minta Kepala Daerah Ambil Langkah

RUU Kesehatan
Aksi Damai Penolakan RUU Kesehatan: Mentri Dalam Negri Minta Kepala Daerah Ambil Langkah
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para kepala daerah untuk mengambil sejumlah langkah seiring rencana aksi damai 5 organisasi profesi kesehatan menolak pembahasan RUU (Omnibus) Kesehatan, Senin (8/5/2023).

Hal ini dilakukan dalam upaya untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh aksi damai tersebut.

Tito mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.5.1/2452/SJ pada Sabtu (6/5/2023) yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh wilayah.

Baca Juga:Kapal Ferry KMP Royce 1 Terbakar di Perairan Merak-Bakauheni, Evakuasi 456 Penumpang SelamatEvakuasi Korban Kebakaran KMP Royce 1 di Alur Penyebrangan Merak-Bakahuni

Dalam surat edaran tersebut, Tito meminta para kepala daerah untuk mengambil tindakan-tindakan konkret, antara lain:

1. Memastikan pelayanan kesehatan tetap berlangsung

Para kepala daerah diminta untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berlangsung, dan mengimbau para Kepala Dinas Kesehatan,

Direktur RSUD, dan Kepala Puskesmas serta tenaga kesehatan di masing-masing daerah tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

2. Melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri

Kepala Dinas Kesehatan diminta untuk melakukan koordinasi dan langkah-langkah kolaboratif bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI)

dan Kepolisian RI untuk mengantisipasi bila terdapat kekosongan layanan kesehatan akibat dari aksi damai pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah.

Kapal Ferry KMP Royce 1 Terbakar di Perairan Merak-Bakauheni, Evakuasi 456 Penumpang Selamat

3. Membuka ruang dialog dengan perwakilan organisasi profesi

Para kepala daerah diminta untuk membuka ruang dialog dengan perwakilan organisasi profesi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)

Baca Juga:Masa Perpanjangan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H untuk Jemaah Haji RegulerPerpanjang Batas Waktu Pelunasan Bipih (Biaya Pelunasan Ibadah Haji) 1444 H/2023 M untuk Memungkinkan Optimalisai Kuota Haji

dalam rangka penyampaian informasi dan penyamaan pandangan atas pembahasan RUU Kesehatan.

Aksi damai penolakan RUU Kesehatan yang akan dilakukan oleh sejumlah anggota organisasi profesi kesehatan dinilai berpotensi mengganggu layanan kesehatan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, Tito meminta para kepala daerah untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berlangsung dengan baik.

Sejumlah organisasi profesi kesehatan menilai bahwa proses pembahasan RUU Kesehatan terlalu terburu-buru serta belum mampu mengakomodasi masukan dari organisasi profesi.

Mereka berpendapat bahwa RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat ataupun nakes dan masyarakat, serta mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional.

0 Komentar