PASUNDAN EKSPRES – Pada Senin, 8 Mei 2023, satuan tenaga medis Indonesia akan melangsungkan Aksi Damai Nasional Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) di Jakarta.
Aksi ini akan diikuti oleh lima organisasi tenaga medis, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Aksi ini bertujuan untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang dikatakan kental kepentingan kapitalis di sektor kesehatan, mengorbankan hak rakyat, dan mengorbankan hak profesi kesehatan.
Baca Juga:Indonesia Dapat Tambahan Kuota 8.000 Jemaah Haji untuk Tahun Ini 5 Organisasi Profesi Kesehatan Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Selain itu, prosedur penyusunan perundang-undangannya terbilang terburu-buru, sembunyi-sembunyi, dan tidak menampung aspirasi dari organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan.
Dalam aksi ini, hanya peserta tenaga medis yang tidak sedang bertugas di Unit Pelayanan Darurat, ICU/ICCU/NICU/PICU, Ruang Operasi, Ruang Persalinan, Ruang Perawatan Pasien, dan Lokasi Bencana yang diizinkan untuk mengikuti aksi tersebut sesuai dengan amanat Kementerian Kesehatan.
Aksi Damai Penolakan RUU Kesehatan: Mentri Dalam Negri Minta Kepala Daerah Ambil Langkah
Tuntutan dari Aksi Damai Nasional Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law)
Melalui Aksi Damai Nasional Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law), peserta aksi mengajukan empat tuntutan sebagai berikut:
1. Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law)
Peserta aksi menolak pembahasan RUUKesehatan (Omnibus Law) yang dianggap mengancam hak berdemokrasi, hak sehat rakyat, hak kesejahteraan, dan perlindungan profesi kesehatan.
2. Jaga kedaulatan kesehatan rakyat dan bangsa dari oligarki/kapitalis, monopoli, dan liberalisasi
Peserta aksi memprotes sikap pemerintah dan DPR yang memaksakan pembahasan RUUKesehatan (Omnibus Law) yang kental kepentingan kapitalis di sektor kesehatan, mengorbankan hak rakyat, dan mengorbankan hak profesi kesehatan.
3. Perlindungan dan kepastian hukum bagi Profesi Kesehatan dalam tataran implementasi
Baca Juga:Aksi Damai Penolakan RUU Kesehatan: Mentri Dalam Negri Minta Kepala Daerah Ambil LangkahKapal Ferry KMP Royce 1 Terbakar di Perairan Merak-Bakauheni, Evakuasi 456 Penumpang Selamat
Peserta aksi meminta perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi kesehatan dalam tataran implementasi.
4. Penguatan eksistensi dan kewenangan Organisasi Profesi Kesehatan