Terdakwa dalam Kasus Ini
Ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan dalam kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh Teddy Minahasa.
Mereka terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.