Perhari Puluhan Warga Ajukan Perpanjangan SIM
SUBANG-Masyarakat yang tertib terhadap aturan lalu lintas, pastinya akan membuat atau memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagai salah satu syarat mengendarai kendaraan.
Polres Subang melalui Satuan Lalu Lintas, siap melayani pemohon untuk mengikuti tahapan memperoleh SIM.
“Ada 50 sampai 80 orang perhari yang melakukan perpanjangan SIM. Masyarakat yang memohon SIM baru malah berkurang, jika dibandingkan sebelum adanya penerapan ETLE,” ujar Kanit Regident Satlantas Polres Subang, IPTU Geeta.
Baca Juga:Jalan Rusak Akan Segera DiperbaikiSyarif Al Qadri Nyalon Kepala Desa
IPTU Geeta menyebut, untuk masyarakat yang memohon SIM baru perharinya kurang dari 10 pemohon. “Kalau yang memohon SIM baru, perhari kurang dari 10 orang,” katanya.
IPTU Geeta mengatakan, masyarakat yang hendak memohon pembuatan SIM baru, harus melalui tahapan-tahapan. Mulai dari uji adminstrasi, teori, praktek, dengan disertakan juga surat keterangan jasmani dan rohani.
“Pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNPB) SIM, untuk SIM Baru C besaran biayanya Rp80.000, sedangkan SIM A Rp100.000, untuk perpanjangan SIM C Rp75.000sedangkan SIM A Rp80.000,” paparnya.
Warga Dangdeur – Subang Rizal mengaku melakukan perpanjangan SIM C nya ke Polres Subang, karena masa berlaku yang sudah habis.
“SIM menjadi syarat mutlak, dalam mengendarai kendaraan. Makanya saya perpanjang SIM,” katanya.(ygo/ery)