Hermawan Bebas dengan Restorative Justice

Hermawan
0 Komentar

Percobaan Pencurian untuk Membeli Susu Anaknya

SUBANG-Entah apa yang ada di pikiran Hermawan ( 36 ) warga Dusun Tegalpanjang Barat RT 18 RW 04 Desa Rawameneng Kecamatan Blanakan. Pria lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut, nekat untuk mencuri di rumah warga hanya untuk membeli susu buat anaknya yang berumur lima tahun.

Berawal dari permintaan Hermawan kepada salah seorang warga Suryani warga Dusun Karanganyar RT 05 RW 02 Desa Ciasem Girang Kecamatan Ciasem, untuk minta dicarikan pekerjaan melalui hubungan ponsel pada tanggal 23 Febuari 2023

Permintaan tersebut, tidak langsung diiyakan oleh Suryani. Tidak ada jawaban pasti. Akhirnya, pada malam harinya Hermawan mendatangi rumah Suryani dengan cara menumpang kendaraan pick up, yang melintas ke daerah Ciasem pada jam 23.00 WIB.

Baca Juga:Pusat Kesejahteraan Sosial Bertambah40 Persen Bacaleg Hanura Diisi Kaum Milenial

Hermawan yang sudah menyiapkan obeng sebelumya disaku celana langsung masuk ke dapur rumah Suryani dan ingin mengambil barang-barang berharga keburu dipergoki oleh pemilik rumah.

Suryani pun berteriak, yang memicu kedatangan para warga sekitar. Akhirnya, Hermawan dibawa ke kantor Polisi Sektor Ciasem, dengan ancaman pasal 363 ayat 1 juncto pasal 53 ayat 1 KUHP.

Kasus tersebut pun menjadi perhatian publik lantaran Hermawan yang ditetapkan tersangka melakukan percobaan pencurian untuk membeli susu anaknya.

Akhirnya, Kejaksaan Negeri Subang menerapkan Restorative Justice dalam perkara tersebut.

“Betul, kita terapkan Restorative Justice,” Kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Subang, Pinos Permana SH.

Menurutnya, perkara yang di-Restorative-Justice-kan tersebut, sudah melalui kajian. Seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tindak pidana tersebut kurang dari Rp2,5 juta.

“Restorative Justice bisa dilakukan, ketika ada perdamaian kedua belah pihak, yaitu tersangka dan korban,” tegasnya.

Pinos mengatakan, dalam perkara tersebut, korban sudah mencabut laporan polisinya. Lantaran memang tersangka diketahui merupakan orang tidak mampu, yang dikuatkan sengan surat keterangan tidak mampu.

Baca Juga:Upaya Patuhi Aturan Lalu LintasJalan Rusak Akan Segera Diperbaiki

“Kedua belah pihak sudah berdamai. Tersangka tidak ditahan, Restorative Justice diterapkan. Semoga ke depannya tidak terjadi lagi tindak pidana,” katanya.(ygo/ery)

0 Komentar