KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka TPPU

rafael alun trisambodo
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti awal mengenai penerimaan gratifikasi terkait proses pengurusan perpajakan yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.

Ali Fikri, Plt juru bicara KPK, mengungkapkan hal ini dalam keterangannya pada Rabu (10/5/2023).

Baca Juga:Jabatan Bupati Berakhir Beberapa Bulan Lagi, DPRD Kabupaten Subang Tunggu Surat dari Mendagri Siapkan Pj BupatiSoal Guru ASN di SMPN 2 Pangandaran Alami Pungutan Liar saat Latsar, Ini Kata BKPSDM

“Berdasarkan bukti permulaan awal yang ditemukan oleh tim penyidik terkait penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan oleh RAT [Rafael], KPK telah menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU,” jelasnya.

Ali Fikri belum memberikan rincian mengenai aset yang diduga dimiliki oleh Alun sebagai hasil dari penerimaan gratifikasi yang dicuci.

Proses penelusuran aset ini melibatkan unit aset tracing dari Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK yang aktif berperan.

“Langkah penanganan TPPU ini sejalan dengan komitmen KPK dalam memaksimalkan penyitaan dan perampasan aset sebagai hasil dari tindak korupsi,” ungkap Ali.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Saat ini, Rafael Alun Trisambodo telah ditahan oleh KPK.

Kasus ini berkaitan dengan jabatan Rafael Alun sebagai pegawai pajak. Pada tahun 2005, Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kemudian, pada tahun 2011, Rafael Alun diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

Baca Juga:Viral, ASN Guru di Kabupaten Pangandaran Curhat Soal Pungutan LiarIbu Negara Iriana Jokowi Menggunakan Mobil Listrik Toyota bZ4X dalam KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo

Dalam jabatannya tersebut, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan syarat dan ketentuan tertentu terkait temuan pemeriksaan perpajakannya, dengan nilai mencapai USD 90 ribu atau sekitar Rp 1.347.804.000.

0 Komentar