Rafael Aalun Trisambodo diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan syarat dan ketentuan tertentu terkait temuan pemeriksaan perpajakannya.
Gratifikasi yang diterima oleh Rafael Alun Trisambodo diduga bernilai hingga USD 90 ribu atau sekitar Rp 1.347.804.000.
Dengan penetapan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka TPPU, KPK menunjukkan tekadnya dalam memberantas tindak korupsi, terutama dalam hal penyitaan dan perampasan aset yang diduga diperoleh melalui jalur yang tidak sah.