Rafael Alun Trisambodo: Tersangka Pencucian Uang dalam Kasus Gratifikasi Pajak

Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus gratifikasi pajak, kemarin rabu (10/5/2023).

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan resminya.

Bukti Awal Menunjukkan Keterlibatan Rafael Alun Trisambodo

 

Pada Rabu (10/5/2023), Ali Fikri, Plt juru bicara KPK, mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil setelah tim penyidik menemukan bukti awal

Baca Juga:7 Tips Mudah Belajar Microsoft Word Langsung Bisa!Pasukan Bayaran Rusia Merasa Dikhianati, Wagner Berencana untuk Mundur

Mengenai penerimaan gratifikasi terkait proses pengurusan perpajakan yang Rafael Alun Trisambodo lakukan.

Berdasarkan temuan tersebut, KPK secara resmi menetapkan Rafael Aalun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU.

40 Persen Bacaleg Hanura Diisi Kaum Milenial

Penelusuran Aset Oleh Unit Aset Tracing KPK

Ali Fikri belum memberikan rincian mengenai aset yang diduga Rafael Aalun Trisambodo miliki sebagai hasil dari penerimaan gratifikasi yang dicuci.

Namun demikian, proses penelusuran aset ini melibatkan unit aset tracing dari Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK yang aktif berperan.

Dengan langkah ini, KPK menegaskan komitmennya dalam memaksimalkan penyitaan dan perampasan aset sebagai hasil dari tindak korupsi.

Rafael Alun Trisambodo: Tersangka Kasus Gratifikasi Pajak

Sebelumnya, Rafael Aalun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Saat ini, Rafael Aalun Trisambodo telah ditahan oleh KPK. Kasus ini berhubungan dengan jabatannya sebagai pegawai pajak.

Perjalanan Karier Rafael Alun Trisambodo

 

Baca Juga:Tanggapan Bupati Pangandaran Mengenai ASN Pangandaran yang Sedang ViralWagner Merasa Ditipu Oleh Rusia, Pasukan Bayaran Siap Bubar

Rafael Aalun Trisambodo mulai menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada tahun 2005.

Pada tahun 2011, Rafael Aalun kemudian diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

Bayaran Hotman Paris dalam Kasus Hukum Teddy Minahasa Agar Lolos dari Hukuman Mati

Dugaan Gratifikasi dalam Jabatan Rafael Alun Trisambodo

 

Dalam jabatannya sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak,

0 Komentar