PASUNDAN EKSPRES-Pengajuan formulir bakal calon legisltafi (bacaleg) Partai Bulan Bintang (PBB) dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaeten Subang pada Sabtu (13/5).
Komisioner Divisi KPU Subang Ahmad Khoncara menyampaikan, formulir sejumlah bacaleg yang diajukan PBB tidak lengkap, karena belum adanya SK DPP.
“Kami masih menunggu perbaikan berkas tersebut sampai hari Minggu hingga pukul 23.59 WIB,” ujar Ahmad Khoncara.
Baca Juga:Puri Ramdhani Sebut Kang Niko Rinaldo Ikon Regenerasi Politik Kabupaten SubangPengendara Apresiasi Polisi Mampu Atur Lalulintas di Sagalaherang
Selain itu itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Subang Parahutan Harahap mengatakan, silon ini harus terisi dengan benar berwarna hijau. Kita tetap berpedoaman pada PKPU No 10 tentang kelengkapan administrasi bacaleg.
Sementara itu, Ketua DPC PBB Adang Sumitra menyampaikan, secapatnya akan memperbaiki kekurangan kelengkapan administrasi.
“Kami akan memperbaiki secepatnya, Insya Allah dalam jangka waktu 24 Jam kekurangan kelengkapan administrasi kkan segera diselesaikan,” terangnya. (cdp/ysp)