15 Kecamatan dan 102 Desa Sepakat
SUBANG-Pemekaran Subang Utara yang saat ini sedang berproses. Masyarakat di 102 desa dari 15 kecamatan, menyepakati Ciasem menjadi ibukota.
Saat ini, berkas persyaratan untuk pemekaran sudah berada di Provinsi dan dijadwalkan akan di Paripurna kan oleh DPRD Jawabarat pada senin ( 15/5 ).
Selain Subang ada 8 Kabupaten kota Lainnya yang juga meminta kepada pemerintah pusat untuk di mekarkan yaitu Bogor Barat, Sukabumi utara, garut selatan, Bogor timur, Indramayu Barat, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara.
Baca Juga:BBWS Rehabilitasi Saluran IrigasiTradisi Mapag Sri Masih Lestari
“Sesuai dengan rapat musyawarah desa, Kecamatan Ciasem disepakati menjadi Ibukota Subang Utara ketika dimekarkan,” ujar Asisten Daerah 1 bidang Pemerintahan, Drs Rahmat Effendi.
Kesepakatan tersebut, kata dia, bukan hanya karena Ciasem memiliki penduduk yang lumayan banyak, namun juga dilhat dari posisinya yang berada di tengah – tengah lintas jalur di Subang Utara. Terlebih, kecamatan tersebut banyak memiliki lahan dan bangunan milik pemerintah daerah.
Rahmat mengatakan, ada beberapa pilihan kecamatan yang akan menjadi ibukota, yaitu Ciasem, Pamanukan dan Pusakanagara.
“Pamanukan kan sering terjadi banjir, Pusakanagara posisinya tidak berada di tengah-tengah jalur lintas Subang Utara,” paparnya.
Rahmat mengatakan, keinginan masyarakat yang menghendaki agar pemekaran segera selesai. Pemerintah daerah terus memantau progres tersebut.
Analisis Kebijakan Ahli Muda Bagian Tata Pemerintahan Setda Subang, Dani Muhamad S.STP.M.AP mengatakan, berkas pengusulan pemekaran Subang Utara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) sudah masuk ke tingkat Provinsi Jawa Barat.
Menurut informasi dari pihak provinsi, hari Senin (15/5) akan digelar rapat paripurna, agenda nota pengantar untuk mencermati permintaan pemekaran.
Baca Juga:Perdana Akan Digelar Haul Dalem SholawatNasdem Daftarkan 45 Calon Legislatif
Dani mengatakan, untuk proses pembentukan DOB membutuhkan waktu yang lama. Bahkan ada kabupaten yang sudah mengusulkan sejak tahun 2019, hingga sampai saat ini masih belum dimekarkan.
“Butuh proses dan waktu, dan bisa memakan waktu yang lama,” jelasnya.(ygo/ery).