PASUNDAN EKSPRES-Camat Jalancagak Aris Ristian kesal kepada pengendara yang membuang sampah sembarang di Jalan Lingkar Cagak. Padahal pihak kecamatan sudah memasang spanduk imbauan tidak membuang sampah sembarangan.
“Saya kesal, mereka secara sembarangan membuang sampah,” ungkapnya.
Dia mengatakan, membuang sampah dengan sembarangan tersebut tidak dibenarkan. Perbuatan itu melanggar Perda K3 (ketertiban, kebersihan dan keindahan).
“Sudah ada perdanya, pelangggar bisa dituntut 3 bulan penjara atau denda,” ujarnya.
Baca Juga:Ribuan Warga Ikuti Sepeda Santai Meriahkan HUT ke-75 Kabupaten Subang Portal Kesehatan Masyarakat Dukung Penguatan Tenaga Promosi Kesehatan Kota Makassar
Aris mengatakan, pihaknya sudah memasang tiga spanduk. Namun tetap saja kebiasaan dan perilaku buruk pengendara susah dikendalikan.
Dia mengatakan, Kecamatan Jalancagak sudah memiliki tempat pembuangan sampah (TPS).
“Nama TPS-nya Campernik, seminggu dua kali sampah di sana diangkut ke TPA Jalupang. Oleh karena itu saya mengimbau kepada masyarakat jangan buang sampah sembaragan,” paparnya.(ygo/ysp)