Pinjaman Online Tanpa Riba Terdaftar OJK, Pinjam 1 Juta Langsung Cair!

Pinjaman Online Tanpa Riba Terdaftar OJK, Pinjam 1 Juta Langsung Cair!
Pinjaman Online Tanpa Rekening, Bisa Langsung Cair Ke DANA 5 Juta!
0 Komentar

Pasundan Ekspres Pinjaman syariah merupakan pinjaman atau kredit dana dari lembaga keuangan yang memakai syariat Islam dalam sistem transaksinya.

Berbeda dengan sistem pinjaman biasa yang memakai sistem bunga, sistem syariah menganggap bunga adalah riba, sehingga kredit tidak dibebankan bunga melainkan akad.

Bagi kamu yang sedang memerlukan uang dengan cepat pinjaman online tanpa riba adalah solusinya.

Baca Juga:Pinjaman Online Tanpa Rekening, Bisa Langsung Cair Ke DANA 5 Juta!Baca Novel Dapat Uang 300 Ribu Langsung Cair, Simak Deretan Aplikasinya!

Kamu bisa menikmati pinjam uang di pinjaman online syariah. Tak perlu takut, pinjol syariah ini aman dan tanpa riba.

Juga sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga Anda juga tidak perlu khawatir diteror seperti pinjol lain.

Maka, sebelum kamu memilih untuk pinjam uang di Pinjaman Online Syariah, lebih baik kamu mengetahui beberapa lembaga keuangan pinjaman syariah yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjaman Syariah Duha Syariah

Sebab menerapkan sistem syariah, Duha Syariah hanya memberikan layanan pinjaman dana online untuk membeli barang-barang halal.

Lembaga pinjaman ini syariah telah mendapat izin usaha dari OJK sejak 21 April 2021 dan mempunyai 2 jenis produk.

Yakni pinjaman konsumtif dengan plafon maksimal Rp20 juta dan pinjaman religi dengan plafon maksimal Rp30 juta.

Untuk pinjaman konsumtif, tenor cicilan mulai dari 3 bulan sampai 12 bulan, sementara pembiayaan religi lebih panjang yakni 12-24 bulan.

Baca Juga:Nonton Film Fast X Sub Indo, Tonton Kisah Serunya di Sini!Nonton Film High Society Full HD, Cek Link nya di Sini!

Jika kamu akan melakukan pinjaman syariah, pastikan kamu telah memenuhi syarat yang berlaku.

Antara lain berusia minimal 21 tahun, berpenghasilan minimal Rp3 juta, dan pegawai tetap di perusahaan pemberi kerja yang telah bekerja sama dengan Duha Syariah.

Sedangkan untuk badan usaha wajib memberikan dokumen legalitas usaha seperti laporan keuangan (minimal satu tahun terakhir sudah profit), mutasi rekening koran 3 bulan terakhir, dan memiliki tempat usaha tetap.

(yni)

0 Komentar