Pelaku DPO Penggelapan Uang
PURWAKARTA-Polsek Bojong Polres Purwakarta berhasil menangkap seorang perempuan berinisial HH (29) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus penggelapan uang di Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, HH merupakan Bendahara Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor yang buron hampir satu tahun lantaran diduga membawa kabur uang senilai Rp405 juta untuk keperluan BLT dan gaji pegawai desa, pada 29 September 2022 silam.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Bojong, Ipda Budiman mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial HH yang merupakan mantan bendahara Desa Pangaur di sebuh rumah kontrakan yang ada di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga:Mentan Minta Petani Bersiap Hadapi El NinoOngkos Ibadah Haji Naik, Pelayanan Harus Meningkat
“Pada Rabu, 24 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, personel Polsek Bojong berhasil mengamankan seorang perempuan yang masuk DPO terduga penggelapan uang Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor,” kata Abah Budiman, sapaan akrab Kapolsek Bojong kepada wartawan, Rabu (24/5).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan HH berawal dari laporan warga yang curiga lantaran wanita tersebut jarang terlihat keluar rumah.
“Sudah lama tak terlihat keluar rumah kontrakan, baru kemarin warga melihat HH keluar dari rumah kontrakannya. Kemudian warga tersebut memberikan laporan kepada pihak Polsek Bojong Polres Purwakarta terkait adanya seorang wanita yang selama ini menjadi buron oleh Polsek Jasinga, Polres Bogor,” ujarnya.
Usai mendapatkan informasi tersebut, kata Abah Budiman, kemudian anggota Reskrim Polsek Bojong Polres Purwakarta melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Jasinga, Polres Bogor.
“Setelah berkoordinasi dengan Polsek Jasinga, Polres Bogor diketahui bahwa wanita berinisial HH tersebut adalah benar seorang buronan yang selama ini mereka cari,” ucap Abah Budiman.
Ini juga, lanjutnya, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/B/67/IX/2022/JBR/Res Bgr/sektor tertanggal 15 September 2022, kasus penggelapan uang Desa Pangaur dengan kerugian nominal kurang lebih Rp409 juta.
Setalah dipastikan wanita tersebut DPO Polsek Jasinga, Polres Bogor, kata dia, anggota piket reskrim serta piket Polsek Bojong, Polres Purwakarta langsung mendatangi tempat kontrakan HH dan segera mengamankannya ke Mapolsek Bojong.