KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar dari Staf DPP Partai Demokrat Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang

KPK
KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar dari Staf DPP Partai Demokrat Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Foto: Ricky Ham Pagawak dugaan aliran uang
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRESKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sebesar Rp1,5 miliar dari Reyhan Khalifa, seorang staf Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak.

Tim penyidik KPK memeriksa Reyhan pada hari Selasa, 23 Mei lalu, dan dalam pemeriksaan tersebut,

Baca Juga:Sandiaga Uno Mendekat ke PKS sebagai Calon Wakil Presiden Pendamping Anies Baswedan di Pilpres 2024Harga Oppo A96 RAM 8 256 Second – Pilihan Terbaik dengan Spesifikasi Mumpuni

tim penyidik KPK mendalami pengetahuan Reyhan terkait dugaan aliran uang yang dilakukan oleh tersangka Ricky Ham Pagawak ke beberapa pihak terkait.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada hari Kamis, 25 Mei.

Selain itu, KPK juga memanggil Presenter TV, Brigita Purnawati Manohara, pada hari Rabu, 24 Mei.

Namun, Brigita tidak dapat hadir dan akan dijadwalkan ulang pada pekan depan.

KPK mengingatkan agar Brigita kooperatif dan hadir sesuai dengan komitmennya.

Ricky Ham Pagawak sedang menjalani proses hukum oleh KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang senilai Rp200 miliar.

Dalam kasus suap tersebut, Ricky diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun),

Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa), dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).

Baca Juga:Rekomendasi Minuman Pemutih Badan Bisa Kamu Racik Sendiri: Rahasia Mendapatkan Kulit Cerah dan SehatOppo A96 Apa Sudah 5g? Cek Spesifikasi Lengkapnya di SINI Agar Tidak Keliru

Suap ini diduga terkait dengan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.

Sementara untuk kasus gratifikasi dan pencucian uang, Komisi Pemberantasan Korupsi masih melakukan penyelidikan yang lebih mendalam.

Ricky Ham Pagawak disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam kesimpulannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sebesar Rp1,5 miliar dari staf DPP Partai Demokrat, Reyhan Khalifa,

dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak.

KPK juga memanggil Presenter TV, Brigita Purnawati Manohara, dalam penyelidikan ini.

0 Komentar