Awasi Pemilu, Bawaslu Kekurangan Personel

Bawaslu
0 Komentar

Masyarakat Diharapkan jadi Pengawas Partisipatif

BANDUNG BARAT-Untuk melakukan pengawasan di 165 desa se-Kabupaten Bandung Barat (KBB), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB alami kekurangan personel.

Oleh karenanya, Bawaslu KBB mensiasati dengan menyertakan masyarakat serta elemen organisasi kepemudaan untuk turut menjadi pengawas pemilu parsitipatif.

Ketua Bawaslu KBB, Cecep Rahmat Nugraha menyebutkan, instrumen Bawaslu KBB dari tingkat kabupaten sampai desa kurang dari 10.000 orang sementara jumlah pemilih di KBB mencapai satu juta lebih pemilih. “Itu artinya pengawasan tidak akan mungkin jika dilakukan sendiri oleh Bawaslu,” ucap Cecep usai Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Lembang, Sabtu (27/5) petang.

Baca Juga:Turunkan 200 Angka Stunting Selama Enam BulanAnak Berprestasi Berkat Dukungan Orang Tua

Akibat kurangnya personel, dia menerangkan, Bawaslu KBB memerlukan dukungan untuk pengawasan partisipatif dari semua elemen masyarakat. “Seperti Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) yang memiliki struktur turunan di masyarakat. Sehingga masyarakat nantinya bisa ikut melakukan pengawasan Pemilu dan melaporkan ketika ada pelanggaran,” ungkapnya.

Pada Pemilu tahun 2019 lalu, dia menuturkan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di KBB ada 5.088. Di mana, setiap satu TPS minimal diawasi satu orang petugas pengawas.

Sementara Panwas Desa, lanjut dia, hanya ada 165, atau satu desa satu pengawas. Di tingkat kecamatan totalnya berjumlah 48 orang tersebar di 16 kecamatan dan tingkat kabupaten ada lima orang.

“Kalaupun dibantu dengan staf di Bawaslu tingkat kabupaten dan kecamatan, personelnya tetap jauh dari ideal untuk pengawasan. Oleh sebab itu, pengawasan tidak akan maksimal jika tidak ada bantuan dari unsur lain,” katanya.

Mengaca pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, dia membeberkan, pelanggaran yang kerap terjadi yakni, money politic dan mobilisasi ASN.

Oleh karenanya, sambung Cecep, dua pelanggaran itu tetap diwaspadai pada Pemilu 2024 nanti, selain juga kampanye terselubung di media sosial. “Kami minta masyarakat agar berani melaporkan pelanggaran baik yang sifatnya temuan ataupun laporan,” terangnya.

Selama syarat uji formalnya terpenuhi dan pelapornya jelas, dia menegaskan, Bawaslu akan memproses laporan yang masuk. Maka dari itu, pelapor tidak perlu khawatir atau merasa takut karena identitas mereka akan dilindungi bahkan, Sentra Gakumdu dan juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan ikut mengawal.

0 Komentar