PASUNDAN EKSPRES – Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menjadi topik yang hangat dan ramai perbincangannya dalam negeri.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa gaji ke-13 PNS akan segera cair pada tanggal 5 Juni 2023.
Pemberitahuan ini diungkapkan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, pada hari Minggu (28/5).
Pilihan PDIP Terkait Putusan MK: Sistem Proporsional Tertutup
Baca Juga:Pilihan PDIP Terkait Putusan MK: Sistem Proporsional TertutupPuan Maharani Mulai Bergerak: Sambangi Kantor PPP Pusat
Rincian Pembayaran Gaji Ke-13 PNS Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menjelaskan bahwa gaji ke 13 PNS akan setara dengan satu kali gaji pokok dengan tambahan tunjangan yang terkait.
Hal ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
PP ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13.
Menurut Menteri Keuangan, pembayaran gaji ke-13 akan dimulai pada bulan Juni 2023 dan komponennya akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Komponen Gaji Ke-13 yang Terdapat dalam PP Nomor 15 Tahun 2023
Pasal 6 dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 menjelaskan bahwa gaji ke-13 PNS yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen.
Komponen-komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
serta 50 persen dari tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang bersangkutan.
Puan Maharani Mulai Bergerak: Sambangi Kantor PPP Pusat
Meningkatkan Kesejahteraan PNS melalui Gaji Ke 13
Pencairan gaji ke 13 PNS merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.
Baca Juga:Sekretaris Jenderal PDIP Puan Maharani Bantah Kabar Terlibat Suaminya dalam Kasus Korupsi BTSGanjar Pranowo PDIP Kerjasama Dengan PPP: Puan Maharani Sambangi DPP PPP
Gaji ke 13 ini memberikan tambahan penghasilan bagi PNS, sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan daya beli mereka.
Dengan adanya gaji ke 13, Pemerintah berharap PNS dapat lebih merencanakan pengeluaran mereka, termasuk dalam rangka persiapan menyambut Hari Raya.
Selain itu, gaji ke 13 juga memberikan kepastian dan keadilan dalam pembayaran kepada PNS.
Gaji ke-13 PNS akan segera cair pada tanggal 5 Juni 2023 sesuai dengan pengumuman dari Kementerian Keuangan.