Dari 63.000 Pelaku Usaha
SUBANG-Sertifikasi halal merupakan syarat dan langkah pelaku UMKM untuk menaikan kelas produk, menerima bantuan dari pemerintah, memasarkan ke tempat wisata atau toko modern. Saat ini, dari jumlah 63.000 pelaku UMKM, baru 1.800 yang sudah memiliki sertifikasi halal. Anggaran yang minim, membuat pemerintah daerah sulit memberikan program sertifikasi halal tersebut kepada para pelaku UMKM Subang.
“Kita punya 63.000 pelaku UMKM di Subang. Mulai dari pengolahan, kerajinan dan lainnya,” ujar Fungsional Bidang UMKM DKUPP Subang, Hari Sobari ST.
Dari jumlah tersebut, Haru menuturkan, baru 1.800 UMKM yang sudah mengantongi sertifikasi halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga:Yonarmed 9/1/1 Kostrad Bantu Percepatan Pembangunan MusalaJalan Bumping dan Minim Penerangan Rawan Kecelakaan
Hari mengatakan, puluhan ribu UMKM yang belum mengantongi sertifikasi halal ,tersebut karena minimnya anggaran di APBD Pemerintah Subang. “Tahun ini, tidak ada anggaran untuk sertifikasi halal. Kalau tahun-tahun sebelumnya ada, itupun jumlahnya terbatas hanya belasan,” tuturnya.
Hari mengimbau, kepada para pelaku UMKM Subang agar membuat sertifikasi halal secara perorangan atau mandiri saja. Lantaran sertifikasi halal menjadi syarat produk bisa dipasarkan di tempat wisata, toko modern, supermarket dan lainnya, termasuk bisa konsinyasi.
“Dengan sertifikasi halal, produk UMKM bisa naik kelas. Ketika ada bantuan dari pemerintah, produk yang memiliki sertifikasi yang diprioritaskan,” katanya.
Sementara itu, Ketua MUI Subang KH Abdul Manaf mengatakan, untuk produk UMKM yang memohon untuk pembuatan sertifikasi halal, diarahkan ke Provinsi Jawa Barat. Hal itu lantaran yang berkewenangan mengeluarkan sertifikasi adalah MUI Jawa Barat.(ygo/ery)