“Ibaratnya, rakyat tidak membeli kucing dalam karung lah, dia mengenal sosok calon wakilnya itu seperti apa,” ucapnya.
Jika sistem Pemilu di Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, dia menegaskan, hak-hak yang telah didapatkan rakyat Indonesia telah dirampas negara. Bahkan MK sebagai penjaga konstitusi dan turunnya seperti tentang demokrasi, mengedepankan kedaulatan rakyat, mengedepankan hak-hak rakyat tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau sudah diputus kembali ke proposional tertutup, MK sudah merampas hak politik rakyat untuk mendapatkan para legislator yang terbaik,” katanya.
Baca Juga:Lolos OSN, Dua Santri SDIT Cendekia Melaju ke Tingkat ProvinsiAbi Raja Banggala Belajar Menjadi Petani Milenial
Dibeberkan Saan, hak-hak rakyat dalam memilih para legislator terbaik berdasarkan pilihannya harus menjadi pertimbangan MK. Sebab, jika putusan perubahan sistem Pemilu kembali memberlakukan sistem proporsional tertutup, demokrasi di Indonesia tidak akan pernah berkembang bahkan mengalami kemunduran yang luar biasa.
“Realitas-realitas yang ada di tengah masyarakat yang terpotret lembaga-lembaga survei, di atas 70 persen (rakyat Indonesia) kan menginginkan tetap proporsional terbuka,” tukasnya.(eko/sep)