Sistem Proporsional Tertutup Rampas Hak Politik Rakyat

Proporsional
0 Komentar

Demokrasi Alami Kemunduran

BANDUNG BARAT-Penetapan sistem Pemilu proporsional terbuka ke sistem proporsional tertutup seperti di zaman order baru akan mengancam hak demokrasi di negara Indonesia. Bahkan dengan sistem proporsional tertutup, hak rakyat untuk menentukan pilihan terhadap para legislator terbaik akan terampas akibat sistem yang tidak berkeadilan dan tidak mewakili kepentingan masyarakat banyak.

Sebelumnya, telah terjadi kegaduhan di kalangan masyarakat akibat pernyataan Guru Besar Tata Negara, Denny Indrayana yang mengatakan sistem Pemilu 2024 akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Bahkan, dirinya meyakini putusan 6:3, tiga dissenting opinion tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jawa Barat (Jabar), Saan Mustopa mengatakan, Partai NasDem belum bisa berspekulasi dan menyimpulkan karena prosesnya masih berjalan dan Mahkamah Konstitusi (MK) belum bermusyawarah terkait kebijakan perubahan sistem Pemilu untuk tahun 2024 tersebut.

Baca Juga:Lolos OSN, Dua Santri SDIT Cendekia Melaju ke Tingkat ProvinsiAbi Raja Banggala Belajar Menjadi Petani Milenial

Bahkan, lanjut Saan, dalam penentuan sistem Pemilu, MK memiliki andil dalam putusan pelaksanaan Pemilu melalui sistem proporsional terbuka seperti pada Pemilu 2009 lalu.

“MK mengadili hal yang sekarang diadili yaitu dengan menjadikan Pemilu kita menjadi sistem proporsional terbuka. Nah, kalau dari sisi itu final dan mengikat, putusan MK seharusnya objek yang sama itu konsisten dengan putusan yang sebelumnya (sistem Pemilu proporsional terbuka),” kata Saan saat ditemui di Cikole Lembang Bandung Barat, belum lama ini.

Diterangkan Saan, sistem Pemilu bukan kewenangan MK tapi pewenangan pembuat Undang-Undang. Jadi MK tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan sistem Pemilu, namun MK hanya menguji apabila ada Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD 1945.

“Nah kalau misalkan sistem proporsional terbuka ini sudah berjalan selama tiga pemilu bahkan, ini mau ke empat (Pemilu 2024) dan tentu rakyat sudah sangat memahami sistem Pemilu dengan proporsional terbuka dan rakyat sudah bisa membandingkan dengan sistem pemilu proporsional tertutup yang sudah dijalankan di zaman orde baru,” ujarnya.

Perbedaan sistem proporsional terbuka dengan sistem proporsional tertutup, diterangkan dia, rakyat Indonesia sudah sangat paham plus dan minusnya. Malah, dengan sistem proporsional terbuka rakyat mendapatkan hak secara utuh untuk menentukan pilihan terhadap para legislator terbaik berdasarkan keinginannya.

0 Komentar