Bapemperda Kebut Kajian Aturan
KARAWANG-Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Budianto mengungkapkan, terkait belum rampungnya proses pembahasan pada sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar disahkan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Karawang, sehingga belum bisa untuk diparipurnakan oleh para Anggota Legislatif di Gedung DPRD.
“Di dalam proses perjalanannya, beberapa pembahasan Raperda masih sering terkendala dengan faktor kebijakan pada peraturan di atas. Akibat kendala itu, membuat kami belum bisa merampungkan sejumlah Raperda agar disahkan menjadi Perda,” ujar Budianto.
Budi mencontohkan, pada pembahasan Raperda Ketenagakerjaan yang peraturan diatasnya masih berkaitan dengan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, misalnya. Hal tersebut juga yang membuat para wakil rakyat di Karawang masih mempelajari terus aturan di atasnya itu, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karawang yang terus mengkaji aturan-aturan tersebut hingga saat ini.
Baca Juga:Sistem Proporsional Tertutup Rampas Hak Politik RakyatLolos OSN, Dua Santri SDIT Cendekia Melaju ke Tingkat Provinsi
“Seperti Raperda Ketenagakerjaan saja. Itu kan masih berkaitan dengan UU Cipta Kerja atau aturan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja untuk aturan di atasnya. Sementara peraturan Omnibus Law ini di pusatnya juga masih belum selesai. Jadi, karena hal tersebut, yang mengharuskan kami untuk mengkaji dan mempelajari aturan di atasnya terlebih dahulu,” terangnya.
Kendati diakui mengalami sejumlah kendala dalam proses perjalanannya dalam merancang Perda, namun hal itu tak akan menjadi stigma negatif terkait lemahnya hasil kinerja para anggota dewan yang kerap melakukan Kunker (Kunjungan Kerja) atau kegiatan lainnya juga.
Seperti diketahui, tahun ini Bapemperda DPRD Karawang direncanakan dapat menyelesaikan 29 Perda yang disetiap bulannya bisa menghasilkan minimal satu Perda minimalnya. Tetapi hingga memasuki awal bulan ke-6 di Tri Wulan ke-II ini, nyatanya Raperda tersebut masih urung rampung terealisasi menjadi Perda.
“Rata-rata, kita itu dalam setiap bulannya bisa menghasilkan dua Perda yang disahkan. Namun untuk kali ini, kita memang menemukan beberapa kendala hambatan seperti UU Cipta Kerja yang masih belum selesai dibahas aturan di atasnya itu. Saat ini, prosesnya sedang difasilitasi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Raperda tersebut. Jadi, sebenarnya tidak ada masalah atau kendala tertentu,” ungkapnya.