3 Tersangka Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang Ditahan KPK

Catatan Harian Dahlan Iskan: Rektor Karakter (Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti hasil sitaan OTT dengan tersangka Rektor Unila Karomani)
Catatan Harian Dahlan Iskan: Rektor Karakter (Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti hasil sitaan OTT dengan tersangka Rektor Unila Karomani)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga dari tujuh tersangka baru dalam kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Tiga tersangka tersebut diduga menyuap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, untuk memperoleh jabatan.

Tersangka yang ditahan meliputi Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang, Mubarak Ahmad (MA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Abdul Rachman (AR), serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang, Suhirman (SR).

Baca Juga:Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas R Jalani Sidang Perdana Hari IniSwedia jadi Negara Pertama yang Ajukan jadi Tuan Rumah Kejuaraan Olahraga Seks Eropa

Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pengembangan kasus yang juga melibatkan Mukti Agung Wibowo.

“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR, dan SR masing-masing selama 20 hari pertama. Penahanan ini berlaku mulai tanggal 5 Juni 2023 hingga 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ungkap Plh Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (5/6/2023).

0 Komentar