Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas R Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Mario Dandy
Mario Dandy
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan dihadirkan dalam sidang tersebut.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (6/6/2023). Polisi telah menyiapkan sekitar 200 personel untuk mengamankan jalannya persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.

Baca Juga:Swedia jadi Negara Pertama yang Ajukan jadi Tuan Rumah Kejuaraan Olahraga Seks EropaMahfud MD Klaim Ditawari Posisi Cawapres Anies Baswedan, Begini Pengakuannya

Kompol Gunarto, Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa persiapan pengamanan sidang telah dilakukan sejak malam sebelumnya.

Selain itu, tenda juga akan didirikan di luar pengadilan untuk rekan-rekan media dan personel kepolisian.

Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan kelancaran persidangan mengingat cuaca yang tidak menentu.

Koordinasi antara kepolisian dan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berjalan dengan baik.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengumumkan sidang perdana perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan menjadi terdakwa dalam sidang tersebut, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (6/6/2023).

Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan bahwa tidak ada pengamanan khusus yang dilakukan dalam persiapan sidang perdana kedua terdakwa tersebut.

Baca Juga:Menghasilkan Uang, Begini Cara Menghitung Penghasilan TikTokMulai Sekarang Jangan Hanya Scrol, Hasilkan Banyak Uang dengan Cara Daftar TikTok Affiliate dan Syaratnya

Namun, pihak pengadilan sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan terkait pengamanan sidang.

Sterilisasi tidak dilakukan sebelum sidang perdana kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

0 Komentar