Meminta Maaf, Laporan Pemkot Jambi Soal Ocehan Siswi SMP ke Polda Dicabut

Meminta Maaf, Laporan Pemkot Jambi Soal Ocehan Siswi SMP ke Polda Dicabut
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES– Pemerintah Kota Jambi telah memberikan pengampunan kepada Syarifah Fadiyah Alkaff, seorang siswi SMP, dan menghentikan laporan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadapnya.

“Mengingat bahwa sejak Minggu tanggal 4 Juni 2023, akun TikTok dengan nama @fadiyahalkaff telah meminta maaf melalui akun tersebut,” ungkap M. Gempa Alwajon, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jambi.

Alwajon menyampaikan bahwa permintaan maaf yang diajukan oleh Syarifah telah diterima dengan baik oleh pemerintah setempat.

Baca Juga:Siswi SMP di Kota Jambi Dilaporkan Akibat Kritik Pemkot di TikTokRaffi Ahmad Mengundang DJ Alan Walker ke Residensinya di Andara

Setelah permintaan maaf tersebut, Pemerintah Kota Jambi memutuskan untuk memberikan pengampunan.

Menurut Alwajon, laporan pelanggaran ITE ini dibuat semata-mata agar pemilik akun TikTok tersebut mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

Pihaknya telah berkomitmen dengan Penyidik Polda Jambi untuk menyerahkan proses penyelesaian administrasi perkara ini sepenuhnya kepada mereka.

Di sisi lain, Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto, mengumumkan bahwa kasus pelanggaran ITE yang melibatkan Syarifah, siswi SMP, akan dihentikan.

“Kasus tidak akan dilanjutkan, karena kami akan menerapkan prinsip restorative justice,” tutupnya.

Dengan pengampunan ini, Syarifah Fadiyah Alkaff berharap dapat belajar dari pengalaman ini dan memperbaiki perilakunya di media sosial ke depannya.

0 Komentar