SUBANG-Dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang, kepolisian Sektor Binong meminta para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk berhati-hari. Kapolsek Binong AKP Edi Juhedi menyampaikan, penyelendupan tenaga kerja, penyelundupan migran, dan perdagangan orang sebagai salah satu tindak pidana.
Kemarin, pihak kepolisian melakukan pengecekan terhadap Kantor BLK-LN ALIS JAYA dan melaksanakan himbauan kepada para TKI yang akan bekerja keluar negeri,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, jajaran kepolisian Sektor Binong pun melakukan pengecekan dokumen atau perijnan Legalitas perusahaan kantor PJTKI untuk mencegah terjadinya korban perdagangan orang.
Baca Juga:Ponsel Bebas Masuk Sel LapasPemkab Purwakarta Tebar 100.000 Benih Ikan Nila
“Upaya ini kami lakukan untuk mencegah eksploitasi perdagangan manusia melalui prostitusi atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, ataupun perbudakan,” kata AKP Edi Juhedi.
Kapolsek Binong pun berpesan kepada para TKI, selalu berhati-hati dan waspada ketika bekerja di luar negeri, dan jangan sampai termakan bujuk rayuan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Apalagi, lanjut Kapolsek saat ini banyak oknum yang menjadi sponsor ilegal pengiriman TKI keluar negeri. Ia pun memghimbau, jika ingin menjadi TKI diluat negeri untuk menggunakan jalur resmi yang sudah di tunjuk oleh pemerintah.(cdp/ysp)