PASUNDAN EKSPRES – Desa-desa di Subang ini penduduknya mendadak menjadi milyarder.
Mereka mendapatkan ganti rugi terdampak pembangunan Bendungan Sadawarna.
Diantaranya mereka yang terdampak pembangunan di Desa Sadawarna dan Desa Cibalandong.
Rata-rata mereka yang mendapatkan ganti rugi sebesar Rp450 juta.
Camat Cibogo meminta Bapenda Subang tidak membebankan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada warga yang sudah menerima ganti rugi terdampak pembangunan Bendungan Sadawarna.
Camat Cibogo Sri Novia menyampaikan, ada sekitar Rp25 juta kewajiban PBB warga terdampak pembangunan Bendungan Sadawarna.
Baca Juga:Ternyata Tidak Cuma ke Luar Negeri, Pemerintah Juga Ternyata Punya Utang Rp800 Milyar ke Orang IniPak Bas Masuk Bursa Cawapres PDIP, Diungkap oleh Sekjen
Kewajiban PBB sebesar Rp25 juta tersebut terdiri dari Rp20 juta dari Desa Sadawarna dan Rp5 juta dari Desa Cibalandong.
Menurut Novia, PBB tersebut belum dibayarkan oleh warga. Sementara mereka sudah mendapat ganti rugi lahan maupun bangunan untuk pembangunan Bendungan Sadawarna.
“Kita sudah meminta kepada pemda dalam hal ini BKAD agar diputihkan saja,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Sri berharap pemutihan atau penghapusan wajib pajak yang terkena dampak pembangunan Bendungan Sadawarna itu segera direalisasikan.
“Jangan sampai menjadi beban dari pihak kecamatan atau desa, dimana warga yang merupakan wajib pajak sudah diganti rugi lahan dan bangunannya oleh pihak BBWS Citarum,” katanya.
Sementara itu bulan Desember lalu nanti direncanakan Presiden RI akan meresmikan Bendungan Sadawarna tersebut.(ygo/ysp)