Perkara Tanah Bengkok Desa Patimban

Tanah Bengkok
0 Komentar

Kejari Selidiki Calon Tersangka Baru

SUBANG-Perkara tanah bengkok di Desa Patimban yang merugikan keuangan negara capai Rp600 jutaan, segera memasuki persidangan di pengadilan Tipikor – Bandung. Perkara yang awalnya dilaporkan masyarakat ke lembaga Adhyaksa pada tahun 2022 langsung ditindaklanjuti.

Tersangka penyimpangan tanah bengkok, Darpani yang menjabat Kades Patimban beserta Soleh selaku Sekretarisnya, memanfaatkan lahan tanah bengkok untuk tujuan pribadi. Kejaksaan Negeri Subang saat ini pun sedang melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut, guna mencari tersangka lainnya yang diduga terlibat.

Terlebih Mantan Kepala Desa Patimban yang dijuluki Kades Dolar tersebut, sempat mengatakan akan membeberkan awal permasalahan penyimpangan itu terjadi.

Baca Juga:Harga Ayam Potong Tembus Rp40.000 per KgCiptakan Pilkades Aman dan Kondusif

“Saya buka semuanya. Bukan hanya kita saja yang melakukan penyimpangan,” ujar Mantan Kades Patimban, Darpani di Lapas kelas II A Subang beberapa waktu yang lalu.

Kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Subang, Jakson Sigalingging SH mengatakan, untuk perkara tanah bengkok di Desa Patimban pihaknya melakukan penyidikan kembali.

Hal tersebut dikarenakan tim Pidsus meyakini, ada tersangka lainnya selain mantan kepala desa Darpani beserta Sekretarisnya, Soleh.

“Kita lakukan penyidikan lagi. Kami menduga ada calon tersangka baru di perkara ini,” jelasnya.

Ia menyebut, untuk mencari tersangka baru tersebut, pemeriksaan dilakukan dengan memanggil saksi-saksi yang sudah dipanggil, serta saksi baru yang diduga terlibat.

Saat disinggung potensi tanah timbul, ia mengatakan, kecil kemungkinan untuk hal tersebut. Terkecuali, ada bukti yang kuat sehingga perkara bisa di-splitsing.

“Jika ada bukti kuat mengarah ke sana, kenapa tidak? Bisa dipecah perkaranya,” ungkapnya.(ygo/ery)

0 Komentar