Dengan menggunakan Pesawat Terbang Tanpa Awak untuk mengidentifikasi ladang ganja,
tim di lapangan dapat segera melakukan tindakan.
Pemusnahan ini melibatkan 128 personel dari berbagai instansi,
termasuk Polres, Brimob, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, dan Bea Cukai.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika dan melindungi masyarakat.
GDAD merupakan program yang bertujuan untuk mengalihfungsikan lahan yang sebelumnya digunakan
Baca Juga:Cara Klaim 25 Ribu Shopee Koin Gratis Juni 2023 Terbaru!Pemusnahan Ladang Ganja oleh BNN RI: Langkah Tegas dalam Pemberantasan Narkotika
untuk menanam ganja menjadi lahan produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Program ini mencakup pengembangan komoditas perkebunan khas daerah, seperti kopi, jagung, coklat, dan sejenisnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat sekitar ladang ganja yang dimusnahkan
dapat meningkatkan pemahaman dan sadar akan aturan yang melarang
penanaman ganja serta beralih pada tanaman produktif lainnya.
Upaya yang dilakukan oleh Direktorat Narkotika ini merupakan komitmen nyata dari BNNRI
dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
pelaku penanaman ganja dapat diancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Dengan melakukan pemusnahan ladang ganja dan melaksanakan program GDAD,
BNN RI berusaha untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keselamatan masyarakat Indonesia.