2 Lapas Jadi Dalang Peredaran Narkoba di Kampus UNM

Narapidana
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRESKapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, mengungkapkan bahwa jaringan narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) dikendalikan oleh narapidana dari dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) di provinsi tersebut.

Rutan Jeneponto dan Lapas Bone adalah dua lembaga pemasyarakatan yang terlibat dalam kegiatan ini.

Dalam konferensi persnya, Irjen Pol Setyo menjelaskan, “Terdapat dua jaringan pengendali narkoba, yaitu Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone di Kabupaten Bone.”

Baca Juga:Polisi Temukan Narkoba di Kampus UNM: 400 Butir Ekstasi Dan 700 Gram SabuTransformasi Sukses PLN: Kinerja Terbaik dalam Tahun Buku 2022

Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka SAH, pemilik sabu dan pil ekstasi yang disita merupakan milik seorang tahanan di Rutan Jeneponto.

“Sabu dan ekstasi yang berhasil kami amankan adalah milik SN yang berada di dalam Rutan Jeneponto,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Irjen Pol Setyo menyampaikan bahwa ganja yang berhasil disita, berdasarkan keterangan tersangka SAH, merupakan milik seorang mahasiswa UNM.

“Ganja ini diperoleh dari seorang mahasiswa UNM yang akan kita dalami lebih lanjut,” tambahnya.

Read more:

Pesta Narkoba, Anggota DPRD Lombok Tengah Berinisial RF Ditangkap

Penemuaun Barang Bukti

Selain itu, petugas kepolisian juga berhasil mengungkap kasus pengiriman sabu seberat 50 gram di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang rencananya akan dikirim ke Ternate, Maluku Utara.

“Sabu seberat 50 gram ini akan dikirim atas pesanan PR yang berada di Lapas Watampone, Kabupaten Bone,” jelas Setyo.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, Irjen Pol Setyo menyebutkan bahwa jumlah barang bukti yang ditemukan di dalam brankas tersebut meliputi 700 gram sabu dan 400 butir pil ekstasi.

Baca Juga:Game Terbaik Penghasil Saldo DANA 100 Ribu Dan Pastinya Bisa WD Kapanpun Kamu Mau!Nonton Film Momentum (2015): Aksi Tindakan yang Membuat Jantung Berdegup Kencang

Ia mengungkap bahwa RR, yang ditangkap di Jakarta Timur, mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang individu yang dikenal sebagai Mr X.

Narkoba tersebut disimpan di rumah Mr X di Jalan Muh Tahir, Makassar, sebanyak 20 sachet dengan berat total 73,6 gram dan 110 butir pil ekstasi.

Fenomena ini tentu saja mengejutkan publik, terutama para orangtua dan pihak-pihak yang terkait dengan Universitas Negeri Makassar.

0 Komentar