Pesta Narkoba, Anggota DPRD Lombok Tengah Berinisial RF Ditangkap

pengedar Narkoba
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap seorang anggota DPRD berinisial RF yang diduga terlibat dalam penggunaan narkoba jenis sabu.

Pengungkapan ini diumumkan oleh Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah, dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Praya pada Senin (29/5/2023).

Selain RF, dua pelaku lainnya juga berhasil ditangkap dengan inisial BRP dan IBS.

Baca Juga:Miliki Luas 1.040 Hektar KEK Lido Dongkrak Perekonomian JabarSidang Cerai Perdana: Natasha Rizki dan Desta Mahendra Kompak Datang ke Pengadilan

Dalam penjelasannya, Kapolres menyebut bahwa pihaknya telah menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,37 gram, alat hisap, dan telepon genggam.

Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan ketika mereka sedang menggelar pesta narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap mereka menunjukkan hasil positif penggunaan narkoba.

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Saat ini, penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung guna mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat.

Para pelaku akan dihadapkan pada tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

0 Komentar