PASUNDAN EKSPRESĀ – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan respons atas tudingan Jusuf Hamka, seorang pengusaha, terkait utang sebesar Rp 179 miliar yang dihutangi kepada emiten jalan tol Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Kementerian Keuangan secara aktif menanggapi isu ini setelah beredarnya berita acara kesepakatan pembayaran antara pemerintah dan Jusuf Hamka terkait utang tersebut.
Menurut dokumen yang dikutip dari CNBC Indonesia, pada tanggal 15 Januari 2010, Mahkamah Agung memutuskan bahwa pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Keuangan, harus membayar deposito berjangka sebesar Rp 78,84 miliar dan giro sebesar Rp 76,09 juta kepada CMNP.
Baca Juga:Menteri Keuangan Sri Mulyani Respon Klaim Hutan Negara pada Jusuf Hamka hingga Sejumlah Rp800 MKPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar sebagai Penjahat Pencucian Uang
Putusan hukum tersebut juga menetapkan bahwa pemerintah harus membayar denda sebesar 2% setiap bulan dari jumlah dana yang diminta CMNP hingga utang tersebut terlunasi.
CMNP kemudian mengajukan permohonan teguran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar pemerintah melaksanakan putusan tersebut.
Pada saat pertemuan antara perwakilan pemerintah dan CMNP, pemerintah meminta agar pembayaran dilakukan hanya untuk pokok utang tanpa denda.
Namun, CMNP menolak permintaan tersebut dan menginginkan agar pemerintah membayar juga denda. Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk membayar pokok utang beserta denda dengan total nilai Rp 179,5 miliar.
Pembayaran tersebut akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada semester pertama tahun anggaran 2016 dan semester pertama 2017, dengan masing-masing tahap sebesar Rp 89,7 miliar.
Kementerian Keuangan Tanggapi Tudingan
Menanggapi tudingan tersebut, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa masalah utang ini memiliki kompleksitas tinggi, bahkan mengklaim bahwa Grup Citra (CMNP) milik Jusuf Hamka memiliki utang ratusan miliar kepada pemerintah.
Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, menjelaskan bahwa penjaminan atas deposito CMNP tidak mendapatkan dukungan pemerintah karena adanya keterkaitan dengan Bank Yama yang akhirnya mengalami kegagalan dan dilikuidasi oleh pemerintah.
Baca Juga:Prinsip Legalitas Versi Mahfud MD: Seseorang Membuat Sambal Ganja Tidak Dapat DihukumRekomendasi 7 Warna Rambut Ombre Pendek Sebahu
Prastowo menambahkan bahwa permintaan pengembalian deposito tersebut ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), lembaga yang bertanggung jawab atas penyehatan sektor perbankan.